Masuk Wilayah Pilot Projek, Mahkamah Agung Sosialisasi E-Berpadu di Sumbar

Langgam.id - Mahkamah Agung mensosialisasikan Eletronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu di Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. [Foto: Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id – Mahkamah Agung mensosialisasikan Eletronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu di Sumatra Barat (Sumbar). Aplikasi itu nantinya akan mempermudah penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, Sumbar menjadi satu dari delapan wilayah yang dijadikan pilot projek E-Berpadu di Indonesia. 19 Agustus 2022 nantinya, aplikasi berbasis web yang terintegrasi ini akan dilakukan uji coba.

“Ini (Sumbar) sosialisasi terkahir, E-Berpadu akan diuji coba ke tujuh wilayah pengadilan tingkat banding, sekarang ditambah Sumbar. Jadi delapan nanti launching,” ujar Sobandi usai sosialisasi di Polda Sumbar, Kamis (28/7/2022).

Menurut Sobandi, aplikasi E-Berpadu memiliki enam fitur yang nantinya akan terus dikembangkan. Mahkamah Agung telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana.

Salah satunya, kata dia, soal memastikan keamanan data. Dalam hal ini Mahkamah Agung bekerja sama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Begitupun untuk servernya serta penyimpanan data. Untuk delapan provinsi tadi sudah siap, termasuk Sumbar,” ungkapnya.

Mahkamah Agung juga menargetkan tahun 2027 seluruh pengadilan di Indonesia akan menerapkan aplikasi E-Berpadu. Keuntungan aplikasi ini adalah mempercepat pelayanan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Menurut Sobandi, aplikasi ini tentunya membuat pelimpahan berkas perkara lebih efektif dan efisien. Apalagi untuk jajaran kepolisian dan lainnya yang berkantor cukup jauh.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan PK Bupati Pesisir Selatan

“Contoh izin penyitaan, seperti Polres Mentawai yang jauh, harus datang ke PN Padang. Nanti tidak perlu lagi datang. Cukup upload di E-Berpadu, tunggu satu sampai dua jam tinggal print di kantor,” katanya.

Adapun delapan wilayah yang menjadi pilot projek E-Berpadu ini di antaranya di Pengadilan Tinggi Padang, Palembang, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Kupang dan Mahkamah Syariah Aceh.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
RSUP M Djamil Padang
Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang: Hasil Audit hanya Dilaporkan ke Kemenkes, Tak Diumumkan
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian