Manfaatkan Badan Jalan untuk Berjualan, Lapak PKL di Tabing Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Koto Tangah

Penertiban PKL yang melanggar aturan di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih kedapatan berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (22/8/2024).

Para PKL tersebut ditertibkan petugas karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Kita terus melakukan penertiban secara intens dan bertahap terhadap PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangannya.

Dalam penertiban tersebut terang Chandra, petugas mengamankan beberapa lapak milik PKL untuk dijadikan barang bukti.

Yaitu berupa empat unit gerobak, satu unit etalase kaca, dua rak kayu, satu meja kayu, satu kursi kayu dan terpal.

“Barang tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C Padang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Chandra.

Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, terang Chandra, diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang belaku.

“Kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Namun jika tidak diindahkan maka baru kita berikan tindakan tegas dan pelanggar sesuai aturan kita tipiring-kan sebagai efek jera. Untuk penertiban kali ini, kita masih menunggu hasil PPNS,” kata Chandra.

Ia mengharapkan masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai Pedagang agar menjaga trantibum dan berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda.

“Kami pastinya tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah, namun perlu bersama-sama kita tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama untuk menjaga trantibum di tempat berjualan,” ujarnya.

“Kami sangat berharap pedagang tidak berjualan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial yang tidak di peruntukan untuk itu,” sambung Chandra. (*/yki)

Baca Juga

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama
5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama
Karaoke di Warung Pinggir Jalan Bikin Warga Terganggu, Satpol PP Padang Turun Tangan
Karaoke di Warung Pinggir Jalan Bikin Warga Terganggu, Satpol PP Padang Turun Tangan
Satpol PP Padang Bongkar Pagar yang Gunakan Badan Jalan di Dadok Tunggul Hitam
Satpol PP Padang Bongkar Pagar yang Gunakan Badan Jalan di Dadok Tunggul Hitam
Penertiban Warung Miras di Simpang Haru Padang Berujung Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka
Penertiban Warung Miras di Simpang Haru Padang Berujung Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka
Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal
Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal
PKL Kembali Berjualan di Trotoar Saat Pembongkaran GOR Haji Agus Salim
PKL Kembali Berjualan di Trotoar Saat Pembongkaran GOR Haji Agus Salim