Malam Ramadan, Polisi Ringkus 3 Pemilik Paket Ganja Besar di Tanah Datar

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Saat umat Islam khusuk beribadah menyambut Ramadan, tiga orang laki-laki berinisial SD (26), HW (41) dan RP (44) malah berurusan dengan polisi karena kepemilikan narkotika jenis ganja.

Ketiganya ditangkap pada pukul 00.40 WIB, Senin (6/5/2019) di Jorong Jalan Minang, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

"Tiga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Datar di bawah pimpinan langsung Kapolres dan Kasat Narkoba," sebut rilis Polres Tanah Datar melalui tribratanews di situs resmi Polri.

Ketiga pelaku ditangkap, setelah jajaran Polres yang dipimpin AKBP Bayuaji Yudha Prajas tersebut menemukan satu paket besar dan dua paket sedang narkoba jenis ganja saat penggeledahan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Tanah Datar.

"Kami menghimbau kepada pelaku dan pemakai narkoba yang masih bisa menghirup udara bebas. Marilah dengan kesadaran sendiri jangan pernah lagi mengedarkan dan menggunakan narkoba. Kita diberi kesempurnaan oleh Tuhan saat dilahirkan maka, disaat kita kembali wajib dikembalikan secara sempurna," sebut rilis Polres Tanah Datar itu. (*/SS)

Tag:

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi