MAHUPIKI Sosialisasi UU KUHP di Sumbar, Rektor Unand: Penanda Sejarah Hukum Indonesia

MAHUPIKI Sosialisasi UU KUHP di Sumbar, Rektor Unand: Penanda Sejarah Hukum Indonesia

Rektor Unand Prof. Dr. Yuliandri memberikan sambutan dalam sosialisasi UU KUHP di Padang. (Foto: unand.ac.id)

Langgam.id - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Sumatra Barat dengan merangkul Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Sekjen MAHUPIKI, Dr. Ahmad Sofian menyatakan masyarakat Indonesia harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Ia menyampaikan saat sekarang Indonesia telah memiliki KUHP nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai Hak Azazi Manusia (HAM) universal.

“Tentu kita patut berbangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya via zoom.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri mengemukakan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan upaya transformasi hukum pidana nasional sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.

“Dengan kehadiran UU ini mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita bisa melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional,” tambahnya.

Menurutnya, terdapat tiga hal mendasar pentingnya KUHP Nasional ini yakni dasar KUHP Nasional ialah Pancasila, kemudian penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, dan adanya keseimbangan pengaturan yang mampu menampung kepetingan individu.

“Pengesahan KUHP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R Benny Riyanto SH MH, akademisi FHUI, Prof. Dr. Harkrestuti Harkresnowo SH MA dan Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI Dr. Yenty Ganarsih SH MH.

Dr. Yenti mengatakan KUHP Nasional telah mengalami beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada. 

Lebih lanjut,  ia mengungkapkan ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya, dengan tujuan agar negara ini masyarakatnya tidak melakukan tindak kejahatan.(*FS)

Baca Juga

Universitas Andalas (UNAND) mengukuhkan lima guru besar tetap dari Fakultas Teknik di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis,
Kukuhkan 5 Guru Besar, Kini UNAND Miliki 210 Profesor
Petani Kumbang Jantan Galakkan Pembuatan Ecoenzyme dan MOL: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan
Petani Kumbang Jantan Galakkan Pembuatan Ecoenzyme dan MOL: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan
Pekarangan Jadi Media Belajar: Program PKM-MNM UNAND di Sekolah Alam IT Alkausar
Pekarangan Jadi Media Belajar: Program PKM-MNM UNAND di Sekolah Alam IT Alkausar
Ikhtiar Menguatkan Petani Bawang Alahan Panjang: Setelah Irman Gusman, Dua Mantan Rektor Unand Sambangi Kelompok Tani Kumbang Jantan
Ikhtiar Menguatkan Petani Bawang Alahan Panjang: Setelah Irman Gusman, Dua Mantan Rektor Unand Sambangi Kelompok Tani Kumbang Jantan
Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) mengalami kebakaran pada Kamis (9/5/2025) malam. Rungan dalam gedung
Gedung FKM Unand Terbakar, Pakar K3 Sentil Soal Keselamatan di Institusi Pendidikan
Lantai 1-3 Gedung FKM Unand Ludes Terbakar: Ruang Kelas dan Kantor
Lantai 1-3 Gedung FKM Unand Ludes Terbakar: Ruang Kelas dan Kantor