Langgam.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu lima hari kerja, usa izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Sungai Rumbai dicabut pada tanggal 7 April 2026 karena bangkrut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto mengatakan sampai 31 Mei 2026, pihaknya telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah BPR Sungai Rumbai.
“Dengan nominal sebesar Rp1.816.832.599 atau 55,34 persen dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan nominal simpanan sebesar Rp3.363.095.879. Dari jumlah rekening yang telah ditetapkan tersebut, seluruhnya ditetapkan sebagai simpanan layak bayar,” kata Jimmy di Padang dikutip, Jumat (19/6/2026).
Ia mengungkap nasabah telah mencairkan simpanan pada 165 rekening milik 158 nasabah atau 8,49 persen dari total rekening yang ditetapkan layak bayar. Total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp1,40 miliar.
“Sama seperti penanganan PT BPR Pembangunan Nagari, proses penetapan status simpanan dan pembayaran klaim penjaminan nasabah PT BPR Sungai Rumbai masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Baca juga: BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Tetapkan Rp18,6 M Simpanan Layak Bayar
Lanjut Jimmy, LPS terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan penetapan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh proses pembayaran klaim penjaminan dapat diselesaikan.
“Proses pembayaran klaim penjaminan dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu BRI Unit Sungai Rumbai dan BRI Unit Pinang Makmur,” tuturnya. (WAN)






