Langgam.id- Dinas Kehutanan Sumatra Barat menyiapkan sejumlah langkah, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Mulai dari patroli di wilayah rawan, pemantauan hotspot, hingga menyiagakan Brigade Pengendalian Karhutla di setiap KPH.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi Karhutla. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk satgas pengawas sejak 2025 telah dibentuk. Dan kesiapsiagaan brogade dalkarhutla di masing masing KPH se-Sumbar,” katanya Minggu (16/8/2026)
Kemudian Ferdinal mengatakan, patroli menjadi salah satu langkah dalam pengawasan dan pencegahan karhutla.
Menurutnya, apabila ada indikasi kasus yang terjadi dan sesuai dengan kewenangan penegak hukum, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk pengawasan, kita lakukan patrol, untuk pembinaan dan pencegahan. Jika ada indikasi kasus yang sesuai dengan kewenangan kami, kami koordinasikan ke Polri,” katanya.
Sementara itu, Ferdinal mengatakan, sejumlah langkah mitigasi Karhutla telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Langkah tersebut dimulai dengan pembentukan Satgas Karhutla Provinsi pada November 2025.
Kemudian, Gubernur Sumbar mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota terkait, kesiapsiagaan Karhutla pada April 2026.
Setelah itu mereka telah melakukan rapatbkoordinasi dengan kabupaten dan kota.
Kesiapsiagaan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) disiagakan di masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumbar.
“Mereka lakukan pemantauan hotspot dilakukan secara rutin. Jika terdapat laporan kebakaran, petugas akan melakukan penanganan dan pemadaman di lokasi kejadian,”katanya.
Ferdinal mengatakan upaya tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak. Dishut berkoordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi potensi Karhutla.
Dishut mengingatkan masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka atau mengolah lahan. Imbauan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas pengolahan lahan.
“Agar tidak melakukan aktivitas membakar dalam pengolahan lahan, apa pun bentuknya,” ujarnya.






