Langgam.id – Sejak pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Pembangunan Nagari 31 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
“Sampai dengan 31 Mei 2026, kami telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18.647.654.742,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto di Padang, Kamis (18/6/2026).
Jimmy menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nominal sebesar Rp18.639.711.328 ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).
Hingga 31 Mei 2026, nasabah telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau 14,69 persen dari total rekening yang ditetapkan layak bayar, dengan total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp14,04 miliar.
Jimmy menambahkan, proses pembayaran klaim masih terus berlanjut, bagi nasabah yang belum melakukan pencairan klaim simpanan, dapat datang ke kantor bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
“Apabila terdapat kendala dalam pencairan klaim dan membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi kantor BPR Pembangunan Nagari atau menghubungi call center LPS di 154,” ucapnya.
Pembayaran klaim dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk, yaitu, BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, BRI Unit Tigo Nagari. (WAN)






