LBH Pers Kecam Aksi Satpol PP Diduga Aniaya Wanita yang Rekam Penertiban Pedagang Pantai Padang

Langgam.id - LBH Pers Padang mengecam aksi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya seorang wanita.

Aulia Rizal, Direktur LBH Pers Padang. [Foto: Dok. Pribadi]

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengecam aksi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya seorang wanita saat merekam aksi penertiban pedagang di Pantai Padang, Rabu (17/8/2022).

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, penersonel Satpol PP diduga menganiaya seorang wanita, karena merekam aksi penertiban pedagang di Pantai Padang.

Bahkan, kata Paul, wanita berinisial SA yang diduga dianiaya itu juga mengaku dirinya ditarik dan dicekik oleh personel Satpol PP.

Cerita SA, lanjut Aulia, sekitar pukul 17.00 WIB, ia mengendari sepeda motor di kawan Pantai Purus. Lalu melihat aksi penertiban oleh personel Satpol PP.

"SA menilai aksi itu arogan. Lalu mendokimentasikannya. Kemudian, ia didatangi tiga personel Satpol PP dan dilarang mendokumentasikan, karena SA bukan jurnalis," ujar Aulia melalui keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).

Atas peristiwa itu, Aulia menegaskan, bahwa anggota Satpol PP Padang telah keliru, karena menilai tindakan merekam atau mendokumentasikan hanya dapat atau dibolehkan terhadap jurnalis semata.

Tindakan pendokumentasian yang merupakan bagian dari hak atas informasi dalam peristiwa tersebut, lanjuta Aulia, sejatinya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Aulia menegaskan, perlu dipahami oleh aparat dan masyarakat pada umumnya, unsur Pasal 28F UUD 1945 yang relevan dengan konteks peristiwa sebagaimana dimaksud di atas, menggariskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan termasuk mengolah serta menyampaikan informasi.

Jadi, sebut Aulia, tindakan merekam atau mendokumentasikan tersebut bukanlah tindakan yang melanggar hukum, melainkan dijamin hukum dan harus dilindungi.

Menyangkut tindakan pendokumentasian yang dilakukan oleh warga terhadap aparat, pejabat atau institusi negara, atau penyelenggara negara lainnya, kata Aulia, merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara agar semakin dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Kemudian, Aulia menjelaskan, hal itu juga sejalan dengan amanat normatif yang dimandatkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan, salah satunya terdapat dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Melarang warga atau masyarakat dalam melakukan pendokumentasian terhadap proses penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara lainnya, tidak hanya mengebiri partisipasi masyarakat dalam konteks mendorong penyelenggaraan negara yang akuntabel, namun juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi," tegas Aulia.

Baca juga: Kasatpol PP Bantah Personelnya Brutal dan Arogan Saat Tertibkan Pedagang di Pantai Padang

Atas peristiwa itu, lanjut Aulia, LBH Pers Padang menyatakan bahwa:

  • Satpol PP Padang agar menghormati dan melindungi hak atas informasi setiap orang, baik jurnalis maupun warga negara lainnya yang melakukan pendokumentasian, baik dalam bentuk suara, gambar, maupun video sebagaimana dilindungi oleh konstitusi.
  • Wali Kota Padang dan Kepala Satpol PP Padang agar melakukan pembinaan dan penindakan terhadap anggota Satpol PP Padang yang diduga melarang dan melakukan tindakan represif (kekerasan) terhadap warga yang melakukan kegiatan pendokumentasian tersebut.
  • Wali Kota Padang dan Satpol PP Padang memastikan agar seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penertiban menggunakan cara-cara humanis dan dialogis kepada setiap pedagang (PKL) yang ditertibkan.
  • Wali Kota Padang yang merupakan pemerintah selaku aktor utama yang memangku tanggung jawab (duty holder) terhadap hak asasi manusia (HAM) masyarakat Kota Padang, dapat menjamin dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia terutama hak atas ekonomi setiap pedagang (PKL) yang menggantungkan hidupnya sehari-hari dari berjualan.
  • Wali Kota Padang beserta jajaran dalam mengambil tindakan atau keputusan sudah seharusnya melakukan kajian serius dan menyeluruh (komprehensif) terlebih apabila terhadap keputusan atau tindakan tersebut menimbulkan dampak terhadap warga masyarakatnya, salah satunya terhadap nasib PKL di Pantai Padang.
  • Tehadap warga yang dirugikan hak asasinya (HAM) dan mendapat tindakan represif berupa kekerasan atau penganiayaan dapat mengadukan ke Komnas HAM, DPRD Kota Padang, dan Kepolisian.
  • Kepada Komnas HAM Sumbar, Polresta Padang, dan DPRD Padang dapat melakukan langkah-langkah responsif dan semestinya (menurut hukum) agar hak-hak warga, khususnya PKL yang dirugikan dapat terlindungi dan terjamin.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Padang menurunkan 300 personel untuk melaksanakan pengamanan tradisi balimau di sejumlah tempat wisata pemandian.
Amankan Tradisi Balimau, Satpol PP Padang Kerahkan 300 Personel