LBH Padang Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan Buku

LBH Padang Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan Buku

Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat menyita buku yang dianggap berbau komunisme, Selasa 8/1. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat mempertanyakan dasar hukum penyitaan beberapa buku yang dianggap berbau ideologi komuniS oleh aparat TNI dan Kejaksaan Negeri setempat.

Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan pihaknya belum bisa mengatakan hal tersebut sebagai proses hukum, karena berdasarkan informasi yang ia peroleh penyitaan itu tidak disertai surat apa pun.

"Hal ini harus ditentukan terlebih dahulu,proses hukum atau apa, kalau bukan proses hukum maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan," katanya di Padang, Kamis (10/1/2019).

Indira menyebutkan, pihaknya ingin mengklarifikasi kepada kejaksaan maupun koramil terkait dasar hukum yang digunakan dalam penyitaan tersebut.

Menurutnya, apabila hal itu dikatakan sebagai sebuah proses hukum, maka harus ada aturan hukum yang jelas.

"Sebenarnya aturan yang mengatakan jaksa punya kewenangan sudah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, bahwa jaksa tidak lagi memiliki kewenangan menyita buku-buku, sekalipun itu sudah dilarang," jelasnya.

Selain itu ia berpendapat bahwa setiap buku yang dicetak tentu sudah melalui proses yang panjang dan tidak hanya dijual di satu toko, tapi juga di beberapa toko.

Sebelumnya, pada Selasa (8/1/2019) pihak Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang menyita sebanyak enam buku yang dianggap memiliki isi berbau ideologi komunis Toko Buku Nagare Boshi.

Enam buku tersebut terdiri dari 3 judul berbeda, yaitu Kronik ’65, Mengincar Bung Besar, dan Jasmerah.

“Saya tidak dapat memberikan keterangan secara benar, tapi buku-buku ini sudah jelas berjudul tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Sementara di Indonesia, PKI itu tidak diperbolehkan,” kata Komandan Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Infanteri P. Simbolon.(Syahrul R/HM)

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan