LBH Padang Buka Posko Online Pengaduan THR

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan untuk buruh atau pekerja tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan atau pelaku usaha. THR sudah menjadi hak normatif telah diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Staff Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, jika pekerja atau buruh yang tidak menerima hak THR maka dapat mengadukan persoalan pelanggaran hak THR Keagamaan melalui link http://bit.ly/formthr.

“Dalam mengajukan pengaduan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan perusahaan, sebab posko pengaduan THR berkomitmen menjamin identitas dan data pengadu apabila dibutuhkan atau diminta,” kata Diki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, kata dia, pekerja atau buruh juga dapat melaporkan masalah tidak mendapat THR ke Dinas Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melanggar kewajibannya.

“Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 Provinsi Sumbar dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan, untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka mengawasi perusahaan termasuk merespon cepat seluruh pengaduan THR Keagamaan,” jelasnya.

LBH Padang mendukung setiap upaya dan sikap Disnaker, Posko THR Keagamaan Provinsi Sumbar dan atau pengawas ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.

“Kepada setiap pekerja atau buruh dan semua pihak agar untuk bersama-sama memonitoring dan turut mendesak pemerintah atau dinas terkait untuk menegakan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR,” tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis