LBH Padang Buka Posko Online Pengaduan THR

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan untuk buruh atau pekerja tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan atau pelaku usaha. THR sudah menjadi hak normatif telah diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Staff Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, jika pekerja atau buruh yang tidak menerima hak THR maka dapat mengadukan persoalan pelanggaran hak THR Keagamaan melalui link http://bit.ly/formthr.

“Dalam mengajukan pengaduan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan perusahaan, sebab posko pengaduan THR berkomitmen menjamin identitas dan data pengadu apabila dibutuhkan atau diminta,” kata Diki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, kata dia, pekerja atau buruh juga dapat melaporkan masalah tidak mendapat THR ke Dinas Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melanggar kewajibannya.

“Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 Provinsi Sumbar dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan, untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka mengawasi perusahaan termasuk merespon cepat seluruh pengaduan THR Keagamaan,” jelasnya.

LBH Padang mendukung setiap upaya dan sikap Disnaker, Posko THR Keagamaan Provinsi Sumbar dan atau pengawas ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.

“Kepada setiap pekerja atau buruh dan semua pihak agar untuk bersama-sama memonitoring dan turut mendesak pemerintah atau dinas terkait untuk menegakan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR,” tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
LBH Soroti Euforia HUT Kota Padang di Tengah Warga Masih Berjuang Pulih Pascabanjir
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
Diskusi publik bertajuk "Dari Hulu ke Hilir, Refleksi Kejahatan Ekologis di Sumatra Barat" di Lelucon Space Cafe, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).
Bencana Ekologis Sumbar, Negara Dinilai Lalai Lindungi Lingkungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
LBH Padang Kecam Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Soroti Promosi Jabatan Pelaku