Larang Pemotongan Bansos, Menko Muhadjir: Jangan Manfaatkan Orang Susah

Larang Pemotongan Bansos, Menko Muhadjir: Jangan Manfaatkan Orang Susah

Menko Mujadhir saat bertemu warga. [dok. Kemenko PMK]

Langgam.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat, ini orang lagi susah, jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi ya," kata Muhadjir seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (4/8/2021).

Muhadjir beberapa waktu lalu juga meninjau langsung distribusi bansos di sejumlah daerah. Dia mengaku masih menemui adanya warga miskin yang tidak menerima bansos.

Baca juga: Laboratorium Unand Galang Donasi Pengambilan Swab, Buntut Tak Ada Anggaran dari Pemprov Sumbar

Karena itu, Muhadjir meminta pemerintah daerah teliti dalam mendata warga yang berhak menerima bansos. Selain itu warga yang tidak terdata juga bisa diusulkan untuk masuk dalam penerima bansos.

Dia mengatakan, Presiden RI Joko Widodo, juga tidak ingin warga yang benar-benar membutuhkan tidak menerima bansos.

"Jangan sampai ada warga yang kelewatan tidak mendapatkan bantuan. Kalau dia belum terjangkau oleh Bantuan Kemensos, ada bantuan dari Dana Desa atau kelurahan. Kalau belum juga, Pak Bupati, Wali Kota juga menyediakan anggaran dana refocusing APBD," ujarnya.

Tag:

Baca Juga

Polres Tanah Datar Terus Sebar Bansos untuk Warga Terdampak Kenaikan BBM
Polres Tanah Datar Terus Sebar Bansos untuk Warga Terdampak Kenaikan BBM
Langgam.id-Bansos pokir DPRD
Bansos Pokir di Padang Belum Cair, DPRD: Kami Terus Dikejar Warga
beras bansos
Bulog Pastikan Penyaluran Beras Bansos PPKM Tahap II Kelar 20 Agustus
Lapas Terbuka Kelas ll B Pasaman berikan sembako
Petugas Lapas di Pasaman Barat Bagikan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
Langgam.id-Wagub Sumbar
PPKM Berlanjut, Pemprov Sumbar Bakal Salurkan Bansos
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang