Laboratorium Unand Galang Donasi Pengambilan Swab, Buntut Tak Ada Anggaran dari Pemprov Sumbar

Langgam.id-Kepala Laboratorium Unand Andani Eka Putra

Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand, Andani Eka Putra. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) terpaksa menggalang donasi untuk setiap pengambilan swab.

Galang donasi ini dilakukan, buntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) yang tidak memberikan anggaran.

Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand, Andani Eka Putra mengatakan, donasi yang dilakukan untuk biaya consumables. Donasi ini telah berjalan sejak tiga hari belakangan.

"Biaya consumables itu barang-barang plastik. Seperti filter tip, tabung dan cup-cup," kata Andani dihubungi langgam.id, Selasa (3/8/2021).

Andani mengungkapkan, Pemprov Sumbar tidak menganggarkan laboratorium yang dikelolanya sejak Januari 2021. Padahal sebelumnya, anggaran tersebut ada.

"Cyber-cyber kami tidak dibayar, tentunya kami butuh donasi. Sebelumnya, tidak dianggarkan sejak Januari 2021. Tahun sebelumnya ada," jelasnya.

"Logika berpikirnya, laboratorium ini sebelumnya telah ada, kenapa tidak dianggarkan?" sambung Andani.

Ia menyebutkan, sebelumnya anggaran yang didapat sebesar Rp20 miliar. Anggaran ini di era kepimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Baca juga: SDM Direkrut, RS Paru Sumbar dan Asrama Haji Padang Siap Tangani Pasien Covid-19

Bahkan, kata Andani, laboratorium juga mendapatkan anggaran dari DPRD sebesar Rp5 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk pengembangan laboratorium.

"Bayangkan, saya mendapatkan anggaran dari DPRD untuk pengembangan laboratorium sebesar Rp5 miliar. Kalau kepala dinas tidak mau dia, pas masuk 2020. Di 2021 tidak juga dianggarkan, kan parah itu," tegasnya.

Andani mengatakan, pihaknya ingin mengusulkan anggaran di tahun 2021 ini pada angka yang sama, yakni sekitar Rp20 miliar. Namun upaya yang diinginkan tidak dianggarkan.

"Usulan sekitar Rp20-an miliar. Tapi fokus kita bukan itu, kenapa tidak dianggarkan. Artinya tidak ada itikad," tuturnya.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada