Langgam.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Arimin benarkan adanya temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat terkait warga binaanya terlibat penggelapan obat-obatan terlarang jenis sabu, Jumat (08/03/2019).
Dikatakan Arimin, warga binaan atas nama Albert memang di bawah pengawasan Lapas Muaro Padang. "Iya betul, Albert sedang menjalani pembinaan di Lapas Muaro Padang. Terkait vonisnya, saya lupa," ujar Arimin usai pelaksanaan tes urine di kantornya.
Baca: Pastikan Tak Terlibat Obat-obatan Terlarang, Petugas Lapas Muaro Padang Tes Urine
Keterangan Arimin, hingga saat ini Albert masih diperlakukan seperti biasa, belum ada koordinasi resmi dari BNNP Sumbar terkait temuannya tersebut.
"Sementara kasusnya masih ditangani BNNP Sumbar, kami dukung sepenuhnya langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan BNNP maupun pihak kepolisian," jelasnya.
Penyelundupan barang haram seberat 1,2 kilogram berhasil dicegat BNNP Sumbar, pesanan dari warga binaan Lapas Muaro Padang, atas nama Albert. Sabu-sabu tersebut kiriman dari Pekanbaru, seseorang berinisial G, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BNNP Sumbar mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi. Hasil pengembangan kasus, diketahui Sabu-sabu seberat 1,2 kilogram akan diedar di dalam lapas sebagian, dan lebihnya di luar lapas.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Khasril Arifin menyebutkan akan terus mengusut peredaran obat-obatan terlarang tersebut hingga ke dalam lapas, dan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Baca: BNN Cegat Sabu Pesanan Napi, Kemenkumham Sumbar: Kami Belum Dapat Kabar
"Kita (BNNP) akan mengusut tuntas, terutama jaringan pelaku. Kasus ini akan kita kembangkan terus, sekalipun dia (Albert-red) sudah jadi warga binaan. Kalau terbukti terlibat, akan kita ajukan penyidikan lagi, kita majukan lagi," ujarnya. (Rahmadi/FZ)