Langgam.id - Sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (13/6/2025).
Namun dari sembilan PKL tersebut, hanya empat orang pelanggar yang hadir pada sidang yang dipimpin oleh hakim Anton Rizal Setiawan. Sedangkan lima orang lainnya tidak hadir.
Dalam rilis Satpol PP Padang disebutkan bahwa bagi mereka yang hadir, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 ribu.
Sementara itu, bagi lima orang pelanggar yang tidak hadir, hakim menjatuhkan hukuman denda yang lebih berat, yaitu antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Hakim Anton Rizal Setiawan mengungkapkan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Mereka yang tidak hadir di persidangan akan dikenakan hukuman yang lebih berat sebagai konsekuensi dari ketidakhadiran mereka. Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan," bebernya.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menyambut baik putusan hakim ini. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban umum," bebernya.
Chandra juga mengharapkan, dengan adanya putusan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dapat meningkat, dan pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa depan. (*/yki)