Langgar Jam Operasi, Pemilik Warung Makan Ditegur Satpol PP Padang

Langgar Jam Operasi, Pemilik Warung Makan Ditegur Satpol PP Padang

Satpol PP Padang menegur pemilik warung makan karena melanggar jam operasi. [Foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Langgar Jam Operasi, Pemilik Warung Makan Ditegur Satpol PP Padang.

Langgam.id – Pemilik warung makan yang melanggar jam operasional usaha di kawasan Pasar Raya Padang ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (6/4/2022).

“Teguran ini terkait dengan laporan masyarakat, yang mengatakan, adanya warung makan melanggar jam operasional usaha. Padahal jam operasional ini telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar.

Berdasarkan laporan masyarakat, sebutnya, tim langsung turun ke lokasi. Sesampai di lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka.

“Namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan. Untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP,” katanya.

Satpol PP Padang akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu. Sosialisasi terus dilakukan dengan memberikan surat edaran tersebut kepada pemilik-pemilik warung.

Edrian Edwar, berharap, setelah diberikan surat edaran, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran wali kota.

Dijelaskan, jam operasional rumah makan dan sejenisnya, dimulai pada pukul 16.00 WIB. Seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, diimbau agar mematuhi aturan wali kota.

Baca juga: Meresahkan dan Beroperasi Tak Sesuai Izin, Satpol PP Tutup Tempat SPA dan Massage di Padang

“Mari besama-sama mematuhi surat edaran Wali kota Padang. Jika kedapatan melanggar, akan diproses menurut aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
PKL Pusat Kuliner Pantai Padang Ditertibkan, Bangunan Lapak Ditambah Tenda hingga Kanopi 
PKL Pusat Kuliner Pantai Padang Ditertibkan, Bangunan Lapak Ditambah Tenda hingga Kanopi 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemain baru Semen Padang Fc Esteban Viscara. Ig: PSISFC
Transfer Pemain Semen Padang Fc, Esteban Viscarra is Back
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur