Langgar Aturan, Sejumlah Pelaku Usaha Kafe di Padang Dapat Surat Panggilan

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedapatan melakukan pelanggaran, pelaku usaha kafe dipanggil menghadap PPNS  

Personel Satpol PP Padang memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha yang kafenya melanggar. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedapatan melakukan pelanggaran, pelaku usaha kafe dipanggil menghadap PPNS Senin depan.

Langgam.id - Sejumlah kafe di Kota Padang kedapatan melanggar surat edaran Wali Kota Padang terkait larangan memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan.

Terbukti melanggar, personel Satpol PP menghentikan kegiatan live music di kafe-kafe tersebut dalam rangka penertiban dan penegakan aturan, Kamis (14/4/2022).

Tempat-tempat tersebut yaitu sejumlah coffe shop seperti Cafe Mungkin Esok di Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.

Kemudian, tempat hiburan bilyard yang beralamat di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok.

Kabid SDA Satpol PP Kota Padang Syafnion, yang memimpin penertiban itu mengatakan, selain menghentikan live music, pengunjung juga dibubarkan.

Syafnion menambahkan, karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Senin depan ini.

"Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan bilyard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan," ujar Syafnion.

Ia menjelaskan, diberikannya surat panggilan kepada pelaku usaha ini merupakan bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak perda.

Ia mengharapkan, tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada. Hal ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Selama Ramadan, Usaha Karaoke hingga Diskotik Dilarang Beroperasi di Padang 

"Kami berharap ke depan seluruh rumah makan, kafe, dan bilyard yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran wali kota," ucapnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan