Langgar Aturan, Sejumlah Pelaku Usaha Kafe di Padang Dapat Surat Panggilan

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedapatan melakukan pelanggaran, pelaku usaha kafe dipanggil menghadap PPNS  

Personel Satpol PP Padang memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha yang kafenya melanggar. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedapatan melakukan pelanggaran, pelaku usaha kafe dipanggil menghadap PPNS Senin depan.

Langgam.id - Sejumlah kafe di Kota Padang kedapatan melanggar surat edaran Wali Kota Padang terkait larangan memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan.

Terbukti melanggar, personel Satpol PP menghentikan kegiatan live music di kafe-kafe tersebut dalam rangka penertiban dan penegakan aturan, Kamis (14/4/2022).

Tempat-tempat tersebut yaitu sejumlah coffe shop seperti Cafe Mungkin Esok di Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.

Kemudian, tempat hiburan bilyard yang beralamat di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok.

Kabid SDA Satpol PP Kota Padang Syafnion, yang memimpin penertiban itu mengatakan, selain menghentikan live music, pengunjung juga dibubarkan.

Syafnion menambahkan, karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Senin depan ini.

"Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan bilyard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan," ujar Syafnion.

Ia menjelaskan, diberikannya surat panggilan kepada pelaku usaha ini merupakan bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak perda.

Ia mengharapkan, tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada. Hal ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Selama Ramadan, Usaha Karaoke hingga Diskotik Dilarang Beroperasi di Padang 

"Kami berharap ke depan seluruh rumah makan, kafe, dan bilyard yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran wali kota," ucapnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik