Langgam.id - Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kamis (27/6/2024).
Penertiban yang dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap PKL ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar. Hal ini dikarenakan banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya di sepanjang jalan yang ditertibkan.
Plh Kasatpol PP Kota Padang, Saraman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan, bahkan ada imbauan berbentuk spanduk di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya
Saraman menambahkan bahwa berbagai peringatan dan teguran sudah sering disampaikan Satpol PP kepada para pedagang.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Eka Putra Irwandi menambahkan, PKL yang lapaknya dibawa, akan diberikan edukasi terkait tempat berjualannya.
"Dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum di sana," ungkap Eka.
Irwandi mengatakan, bahwa sesuai arahan Plh Kasatpol PP, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan.
Ia mengharapkan agar trotoar yang sudah bagus di lokasi tersebut bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.
"Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk di data dan diproses sesuai aturan yang ada," beber Eka. (*/yki)