Langgar Aturan Penjualan Minol, 21 Orang Diamankan Pol PP Padang

Langgar Aturan Penjualan Minol, 21 Orang Diamankan Pol PP Padang

Tim gabungan mengamankan Minol yang dijual dengan melanggar peraturan Perda. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id --Kedapatan melakukan pelanggaran penjualan puluhan botol minuman beralkohol (minol), sebanyak 21 orang laki laki serta perempuan diamankan Tim gabungan Satpol PP Padang dan SK4, Kamis, (22/6/2023) dini hari lalu.

Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari sejumlah lokasi tempat penjual Minol. Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

"Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol Minuman ber Alkohol tersebut sebagai barang bukti," jelas Rio Ebu Kabid P3D, Satpol PP Padang, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Lebih lanjut, Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol serta pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran, maka petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat Karaoekean dan penginapan.

"22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP," kata Rio Ebu Pratama.

Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol Minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.

"Karena kedapatan melakukan pelanggaran di dalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS," ujarnya. (*/Fs)

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Padang menurunkan 300 personel untuk melaksanakan pengamanan tradisi balimau di sejumlah tempat wisata pemandian.
Amankan Tradisi Balimau, Satpol PP Padang Kerahkan 300 Personel