Langgam.id - Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan itu terkait pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Penangkapan ini dilakuakan setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat perihal adanya pungutan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di kantor Desa.
"Ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp2 juta oleh pelaku,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Wimpi dilansir dari tribratanewsriau pada Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya petugas telah menyelidiki kantor desa tersebut dan ditemukan 10 persil yang masing-masingnya dikenakan Rp2 juta sehingga hasil temuan OTT berjumlah Rp20 juta. Kemudian barang bukti beserta kepala desa yang terjerat OTT itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e undang undang No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar. (Mg Winda)