Langgam.id - Polda Sumbar memecat delapan orang personelnya karena melakukan sejumlah pelanggaran dan kode etik. Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan pemecetan terhadap polisi itu telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri terhadap pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, kemudian asas keadilan memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” kata Toni dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Sumbar, Rabu (3/3/2021).
Kedelapan personel yang dipecat itu tidak ikut hadir dalam proses upacara ini. Petugas dari Provost tampak memegang foto dari masing-masing personel yang sudah diberikan sanksi itu.
Baca juga: Polda Sumbar Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Toni menjelaskan, jumlah personel yang dipecat meningkat dari tahun ke tahun. Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu rata-rata tersandung kasus narkoba dan perbuatan tidak disiplin.
Pada 2019, kata Toni, personel yang dipecat berjumlah 11 orang. Lalu pada 2020 berjumlah 24 personel.
“Dari data tersebut, telah terjadi peningkatan personel Polri yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat, bila dibandingkan antara tahun 2019 dan tahun 2020 dengan peningkatan sebesar 100 persen lebih,” jelasnya.
"Sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, jadikan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini sebagai bahan intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Toni kepada anak buahnya. (*ABW)