Langgam.id - Kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang hingga saat ini masih kosong. Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menilai kekosongan itu bukti dari buruknya komunikasi Partai Politik (Parpol) pengusung.
Dikatakan Asrinaldi, sesuai Undang-undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 jabatan itu selesai sesuai pelantikan. Kalau pelantikannya Mei 2018 maka habisnya Mei 2024.
"Namun persoalannya, ada UU Nomor: 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023," ujar Asrinaldi di Padang, Kamis (22/7/2022).
Diketahui, Hendri terpilih sebagai Wawako Padang mendampingi Mahyeldi Ansharullah dalam Pilkada 2018. Merujuk pada UU tersebut, Hendri yang saat ini menjabat sebagai wako usai Mahyeldi diangkat menjadi Gubernur Sumatra Barat, akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Jika masa jabatan Hendri berakhir pada 2023, maka batas waktu 18 bulan tersebut telah lewat. Artinya memang kursi Wawako Padang ini memang tidak bisa diisi lagi kalau kota mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Asrinaldi menjelaskan, kursi Wawako Padang yang tidak bisa diisi itu akibat buruknya komunikasi kedua partai pengusung Mahyeldi-Hendri pada Pilkada Padang 2018, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ya, jelaslah! Komunikasi PAN dan PKS tidak ada," tegas Asrinaldi.
Dikatakan Asrinaldi, kedua partai pengusung memberikan contoh pendidikan politik buruk kepada masyarakat terkait kekosongan kursi wakil walikota Padang tersebut.
"Saya pikir itu pasti. Itu bagian dari pendidikan politik juga. Mestinya elit politik memberikan contoh yang baik. Kalau semuanya berorientasi kepada kepentingan kelompok atau partainya, masyarakat yang teraniaya," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Asrinaldi, Kota Padang harus diperhatikan, untuk Kota Padang harusnya ada pimpinan yang kolektif dan kolegial, perlu ada wakil wali kota. "Jika itu yang dipikirkan, terpilih wakil walikota. Tidak harus polemik seperti ini. Dari dulu bisa terpilih," ucapnya.
Kunci pengisian kursi wakil Wali Kota Padang terletak pada kedua partai pengusung, bukan wali kota Padang. Karena memang menurut aturannya, kedua partai pengusung mengusulkan nama calon kepada wako untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD.
Diketahui, PAN sudah memiliki satu nama untuk calon Wawako Padang yaitu Ekos Albar. Sedangkan PKS lagi menunggu. Dalam aturannya, dua nama diusung oleh partai pengusung.
"Persoalannya dua nama itu apakah masing-masing partai mengusungkan satu nama, atau dua nama itu cukup disampaikan oleh PAN dan PKS, atau PAN legowo memberikan kepada PKS dan itu memang yang diberikan oleh PKS," terangnya.
PAN sendiri menurut dia tidak mau membicarakan itu. Persoalannya ini ada saja alasannya. Itulah PKS tidak mau melanjutkan. Kalau tidak dilanjutkan, tidak bisa dipilih oleh DPRD.
Baca juga: Harapan Warga Padang Miliki Wakil Wali Kota Nyaris Pupus
Sebagai akibat kekosongan kursi Padang itu, bisa saja muncul persepsi bahwa kekosongan kursi disebabkan karena, jika kursi wakil terisi, maka bisa menjadi pesaing Hendri dalam Pilkada Padang 2024 nanti sehingga bisa menurunkan elektabilitasnya.
"Padahal, Sebenarnya kalau beliau (Hendri) ini cerdik, bisa memanfaatkan Wawako untuk mengangkat namanya," katanya.