Sambut Hari Jadi Kota Padang, Pemko Hapus Denda Retribusi Pedagang Pasar hingga Diskon Belanja Besar-besaran

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan. (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan. (Dok. Istimewa)

Langgam.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), meluncurkan sejumlah program khusus untuk menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 yang jatuh tanggal 7 Agustus 2026.

Program tersebut meliputi penghapusan denda retribusi pasar bagi pedagang hingga pelaksanaan Padang Great Sale atau diskon belanja besar-besaran yang menghadirkan berbagai promo dan potongan harga bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan mengatakan, berbagai program tersebut disiapkan agar kemeriahan HJK Padang ke-357 dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami telah memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, bahwa dalam rangka memperingati HJK Padang ke-357 di bulan Agustus nanti, banyak event dan promo yang dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Salah satu program yang diluncurkan adalah penghapusan denda retribusi bagi seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Dalam kebijakan ini, pedagang cukup melunasi pokok retribusi tanpa dikenakan sanksi denda.

“Khusus bagi Dinas Perdagangan Kota Padang sendiri, hal pertama yang kita lakukan adalah memberikan keringanan terhadap denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. Pedagang yang menunggak retribusi 2 hingga 3 tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan.”

Menurut Fizlan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pedagang sekaligus membantu mereka memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kota Padang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang.”

Selain memberikan keringanan retribusi, Disdag Kota Padang juga akan menggelar Padang Great Sale bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan pelaku usaha. Program ini menghadirkan beragam promo dari penyedia jasa transportasi online seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta pusat perbelanjaan dan ritel, di antaranya Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, dan sejumlah ritel lainnya.

“Manfaatkan promo ini agar gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan seluruh masyarakat,” katanya. (ICA)

Baca Juga

Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Epistemicide di Jalan Tol
Epistemicide di Jalan Tol
Momen HJK Padang ke-357, Pemko Ingatkan PKL Kawasan Pantai Tertibkan Lapak dan Tak Naikkan Harga
Momen HJK Padang ke-357, Pemko Ingatkan PKL Kawasan Pantai Tertibkan Lapak dan Tak Naikkan Harga
Ombudsman RI Apresiasi Padang Command Center, Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional
Ombudsman RI Apresiasi Padang Command Center, Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional