Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh Dilepasliarkan di Papua

Langgam.id - BBKSDA melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar.

Kura-kura Moncong Babi dilepasliarkan di Papua. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Langgam.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ke habitat asalnya di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, seratusan ekor Kura-kura Moncong Babi itu dilepaskan setelah menjalani habituasi. “Setelah habituasi 11 hari, tim medis BBKSDA Papua menilai seratusan Kura-kura Moncong Babi sudah layak untuk dilepasliarkan,” ujar Ardi, Jumat (10/6/2022).

Pelepasliaran hewan dengan nama latin Carettochelys Insculpta itu dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait, Rabu (8/6/2022). Selain Kura-kura Moncong Babi, BBKSDA Papua juga melepaskan dua ekor Kasuari Gelambir Ganda atau nama latinnya Casuarius Casuarius.

Sebelumnya, 28 Mei 2022, satwa yang berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN itu dantarkan ke Timika yang dikawal dua orang Petugas BKSDA Sumbar dan Penyidik Polda Sumbar.

Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitat aslinya ini merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari kerjasama antara BKSDA Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental  Departement, PT. Freeport Indonesia dan dukungan penuh Direktorat KKHSG Kementerian LHK.

Dikatakan Ardi, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BBKSDA Papua yang telah melakukan proses pelepasliaran itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pengembalian Kura-kura Moncong Babi ini ke habitatnya.

“Semoga kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal satwa dilindungi ini kedepannya,” ucap Ardi.

Baca juga: Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua

Kemudian, untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum diharapkan mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera. “Kami mengimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” katanya.

Baca Juga

Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat meminta tim percepatan Sumbar Madani segera dibubarkan.
Anggota DPRD Sumbar: 2.002 Kendaraan Dinas Pemprov Menunggak Pajak
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Pagi Ini, Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan bahwa penguasaan Bahasa Inggris menjadi salah satu kunci agar generasi muda daerah
Mengingat Kembali Pernyataan Bupati Dharmasraya Annisa yang Tidak Bakal Beli Mobil Dinas
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang