Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar

Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus

Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2024). [foto: Iqbal]

Langgam.id - Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP2 lidik) kasus Afif Maulana dari Polda Sumbar hingga saat ini.

"Kami belum menerima salinan SP2 Lidik ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian negara. Tapi besok kami akan memintanya," ujar Adrizal usai konferensi pers kasus Afif Maulana, Kamis (2/1/2024).

Tidak hanya meminta salinan SP2 lidik, terang Adrizal, Kuasa Hukum sekaligus Pengacara Publik LBH Padang itu juga meminta semua barang Afif Maulana yang diambil oleh kepolisian penyelidik tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

"Itu akan kami minta, baik handphone maupun motor. Kemudian kami juga akan meminta beberapa data terkait hasil visum dan ekshumasi kepada Komisi Informasi (KI) Sumbar," bebernya.

"Sekaligus data personel yang berjaga pada malam saat aksi tawuran yang mengakibatkan kematian Afif Maulana," tambah Adrizal.

Baca juga: Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik

Adrizal juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sidang di Komisi Informasi. Namun, Polda Sumbar mengatakan proses tersebut masih dalam peningkatan hukum dan takut akan mengganggu proses penyelidikan.

"Artinya sekarang itu bukanlah informasi yang dikecualikan, karena Polda Sumbar telah menghentikan proses penyelidikan. Kita akan meminta secara jelas suatu tindak pidana ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

Suharyono mengatakan bahwa setelah proses ekshumasi dilakukan dapat diartikan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan oleh benturan benda keras. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Kapolri Mutasi 10 PJU Polda Sumbar, Ini Daftar Lengkapnya
Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengecekan
Satgas Pangan Polda Sumbar Cek Pendistribusian MinyaKita, Ini Hasilnya
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melantik satu-satunya Polwan menjabat sebagai Kapolsek di Sumbar. Dia adalah AKP Herlina.
Kapolda Sumbar Lantik Polwan Satu-satunya Jadi Kapolsek, Bertugas di Mentawai
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan
Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin