Langgam.id - Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menyeret tersangka berinisial MH alias Pak Haji di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan. Pasalnya, beredar video sang anak dari tersangka memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini berkas kasus penggelapan sepeda motor tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.
"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (16/10/2021).
Satake Bayu menyebutkan, upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan telah dilakukan karena ada hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka.
Namun, kata dia, proses kekeluargaan tidak berjalan lancar. Hal ini karena tersangka berkeras tidak mau berdialog. Akhirnya perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.
Berikut kronologi lengkap perkara tersebut
1. Agustus 2019
Tersangka MH alias Pak Haji datang ke rumah pelapor bernama Arpan Nasution di Sungai Manis Jorong VIII Nagari Tarung Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Tersangka meminjam sepeda motor Honda CB150R warna merah BA 3612 DS dari pelapor. Tersangka meminjam dengan janji akan dipakai selama satu minggu atau paling lama sampai dengan kendaraan miliknya datang di rumah tersangka di Sungai Manis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
2. Oktober 2019
Kendaraan milik tersangka MH alias Pak Haji berupa mobil dan sepeda motor tiba di Sungai Manis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Namun, sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya dipinjam oleh tersangka tidak juga dikembalikan. Berbagai cara dilakukan pelapor untuk meminta kembali kendaraan tersebut tapi tidak berhasil.
3. April 2021
Pelapor melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada tersangka MH alias Pak Haji untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Namun tersangka tidak bersedia mengembalikan sepeda motor yang dimaksud.
4. Mei 2021
Pada 4 Mei 2021 pelapor melalui kuasa hukumnya mengantarkan langsung ke rumah kediaman tersangka MH alias Pak Haji surat somasi yang berisi agar mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Baca juga: Viral Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri” dari Warga Pasaman, Ini Penjelasan Polda Sumbar
Namun lagi-lagi tersangka MH alias Pak Haji tidak juga bersedia mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut.
Karena sampai dua tahun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada Agustus 2021.
5. Agustus 2021
Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Sebab, adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka.
Namun tersangka berkeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.
6. September 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman pada tanggal 30 September 2021 menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU.