KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp272,1 Miliar

KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub 2024 sebesar Rp272,1 miliar.

Penetapan ini terang Ory, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.

"Pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ory dilansir dari infopublik.id, Senin (30/9/2024).

Ia mengungkapkan bahwa KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, kata Ory, penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumbar.

"Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye," bebernya.

Ory menyebutkan bahwa metode kampanye yang diatur mencakup berbagai bentuk, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, serta kampanye melalui media sosial dan iklan di media daring.

"Misalnya, jika paslon melakukan kampanye pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp17 miliar, tergantung pada jumlah peserta dan logistik yang disiapkan," katanya.

Ory juga mengingatkan paslon untuk melaporkan seluruh sumber pendanaan kampanye secara jujur dan transparan. Dana kampanye yang dilaporkan harus mencakup sumber dari paslon sendiri, sumbangan dari partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan pribadi, hingga badan hukum swasta.

“Kami berharap para paslon melaporkan seluruh pembiayaan yang digunakan selama kampanye secara akuntabel. Hal ini penting agar publik mengetahui secara jelas biaya kampanye yang dikeluarkan serta sumber-sumber dana yang digunakan,” ucap Ory. (*/yki)

Baca Juga

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy, unggul sementara dalam survei terbaru
Survei Voxpol Center: Mahyeldi-Vasco Sementara Unggul Telak di Pilgub Sumbar 2024
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Mahyeldi Sebut Kabupaten Solok Peringkat 17 di Sumbar, Epyardi Klaim Terbaik dalam Pelayanan Publik, Bagaimana Faktanya?
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang