KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp272,1 Miliar

KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub 2024 sebesar Rp272,1 miliar.

Penetapan ini terang Ory, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.

"Pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ory dilansir dari infopublik.id, Senin (30/9/2024).

Ia mengungkapkan bahwa KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, kata Ory, penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumbar.

"Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye," bebernya.

Ory menyebutkan bahwa metode kampanye yang diatur mencakup berbagai bentuk, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, serta kampanye melalui media sosial dan iklan di media daring.

"Misalnya, jika paslon melakukan kampanye pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp17 miliar, tergantung pada jumlah peserta dan logistik yang disiapkan," katanya.

Ory juga mengingatkan paslon untuk melaporkan seluruh sumber pendanaan kampanye secara jujur dan transparan. Dana kampanye yang dilaporkan harus mencakup sumber dari paslon sendiri, sumbangan dari partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan pribadi, hingga badan hukum swasta.

“Kami berharap para paslon melaporkan seluruh pembiayaan yang digunakan selama kampanye secara akuntabel. Hal ini penting agar publik mengetahui secara jelas biaya kampanye yang dikeluarkan serta sumber-sumber dana yang digunakan,” ucap Ory. (*/yki)

Baca Juga

KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat pencalonan dari dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat dinyatakan memenuhi syarat.
2 Paslon Gubernur dan Wagub Penuhi Syarat Pencalonan, KPU Sumbar: Masih Ada Perbaikan
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan
Usai Tahapan Pemilu Selesai, KPU Sumbar Bakal Tetapkan Paslon Kepala Daerah 22 September
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa ada 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan
Ini 56 Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumbar di Pilkada 2024
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak
Ada 56 Paslon Kepala Daerah di Sumbar Mendaftar, Dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan