KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dalam perkara pemilihian gubernur dan wakil gubernus Sumbar 2020. KPU menilai tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses pilgub Sumbar itu.

"Tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siknifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno dalam lanjutan persidangan di MK yang ditayangkan langsung lewat akun YouTube, Senin (1/2/2020).

Selain menyebut tidak ada pelanggaran, KPU Sumbar juga membantah soal tuduhan kejanggalan penerimaan dana kampanye oleh salah satu pasangan calon. Menurut KPU, dalil Nasrul Abit-Indra Catri dalam permohoanan itu tidak kuat.

"Tidak ditemukan kejanggalan dalam daftar penerimaan sumbangan dana kampanye," ucapnya.

Dalam petitumnya, KPU Sumbar meminta MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam sidang itu. KPU ingin MK menyatakan hasil rekapitulasi pilgub Sumbar yang dilakukan KPU sudah benar.

"Mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruhnya permohonan pemoh, menyatakan banar dan tetap berlaku keputusan KPU Sumbar," kata Sudi.

Dalam sidang itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilgub Sumbar 2020 termasuk saat rekapitulasi tingkat provinsi. Surya menyebut, dalam rekapitulasi itu, saksi Nasrul Abit-Indra Catri tidak menandatangani hasil namun mengikuti sejak awal sampai akhir.

"Memang seluruh saksi pasangan tidak menandatangai rekapitulasi suara, tapi seluruh saksi ikut rekapitulasi tingkat provinsi dari awal sampai akhir," ucapnya.

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyebut adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon atau KPU Sumbar dan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Dia meminta pasangan Mahyeldi-Audy dianulir.

“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” terangnya.

Vino juga meminta KPU Sumbar agar menganulir perolehan suara paslon nomor 4. Kemudian meminta KPU Sumbar menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh suara terbanyak dan atau melakukan perolehan suara ulang.

“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara. Perolehan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” sebutnya. (*ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah