Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) meminta calon kepala daerah agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada serentak 2020. Hal ini terkait masih adanya calan kepala daerah yang melanggar.
Menegaskan itu, KPU Sumbar mengadakan deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak 2020 yang aman damai dan sehat di Grand Zuri Hotel, Padang, Kamis (10/9/2020).
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya ingin menyamakan persepsi dan mengajak kembali calon kepala daerah, yaitu menjaga kesehatan dalam masa pandemi covid-19. Dari tahapan yang telah berlangsung banyak ditemukan pelanggaran.
"Ada hal-hal yang dilanggar, sebagian besar dilakukan oleh para calon kepala daerah, kita penyelenggara sudah melakukan langkah pencegahan sesuai protokol covid-19," katanya.
Baca juga: Ikut Pilkada, 9 Anggota DPRD Sumbar Mengundurkan Diri
Pelanggaran itu menurutnya seperti adanya mobilisasi masa yang dilakukan oleh para calon kepala daerah. Padahal ini membahayakan kesehatan masyarakat, penyelenggara dan peserta.
Nantinya juga akan ada masa kampanye yang juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Hal ini diingatkan bagi para calon dan diawasi oleh Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar.
"Kita mendorong aparat yang berwenang agar menindak tegas pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya juga ada 2 calon kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri yaitu Calon Bupati Dharmasraya Sutan Riska dan Calon walikota Bukittingi Ramlan Nurmatias. Hal ini menurutnya menjadi pelajaran dan peringatan daerah lain.
"Ini pengalaman bagi daerah, bahwa begitu seriusnya menjaga protokol kesehatan demi keselamatan, ke depan diharapkan supaya tidak lagi melanggar seperti itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan sejauh ini proses pengawasan pendfatran calon kepala daerah di area KPU di seluruh 13 daerah dan provinsi Sumbar sudah sesuai aturan protokol kesehatan. Namun berkaitan dengan kerumunan sebelum masuk KPU memang ditemukan arak-arakan.
"Kami sudah sampaikan,tapi kalau untuk penindakannya belum ada aturan, tentu kami hanya menginformasikan dan mengumumkan di media,"katanya.
Ia mencontohkan arak-arakan terjadi di Limapuluh Kota, Sijunjung, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Bukittingi, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, Dharmasraya, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Pasaman. Hampir seluruh daerah terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan jelang mendaftar ke KPU.
"Tapi perbedaannya ada yang melakukan protokol kesehatan kemudian diawasi kepolisian dan ada yang tidak patuh protokol kesehatan, kalau di tingkat provinsi kami tidak menemukan," ujarnya. (Rahmadi/ABW)