Langgam.id - Sebanyak 28 nama Calon Legislatif (Caleg) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.
Nama mereka dicoret sebagai peserta Pemilu karena meninggal dunia, ada juga yang tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menyebutkan, 16 diantara 28 nama caleg dicoret, karena keanggotaannya dari Partai Politik (Parpol) dicabut. "Mereka tidak memenuhi syarat, karena partai mencabut keanggotaannya, tersebar di berbagai daerah di Sumbar," ujarnya kepada Langgam.id, Jumat (12/04/2019).
Selain itu, sembilan orang meninggal dunia. "Ada juga tiga orang terpidana, mereka sudah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan," jelasnya.
Nama-nama yang docoret, kata Izwaryani, tetap ada dalam kertas surat suara. "Nama mereka dalam kertas surat suara ada, karena sudah dicetak terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurut Izwaryani, 28 nama tersebut nantinya akan dimumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kita akan umumkan nama-nama caleg yang telah dicoret tersebut, akan kita pasang pengumuman di masing-masing TPS," ucapnya.
Dikatakan Izwayarni, masih ada kemungkinan nama-nama caleg yang dicoret bertambah jelang hari pemungutan suara. "Kemungkinan akan bertambah, masih ada yang diproses di pengadilan, ada juga yang banding. Tapi, kita belum tahu, apakah prosesnya akan selesai sebelum hari pemilihan," ujarnya.
Jika masih ada yang mencoblos nama-nama caleg yang telah dicoret, suara mereka masuk ke partai pengusung. "Suaranya tetap sah untuk partai, akan kita umumkan juga nantinya," jelas Izwayarni.
Nama-nama yang docoret, terdiri dari dua orang di DPRD Provinsi, satu orang DPD RI dan selebihnya terdaftar sebagai caleg DPRD kabupaten/kota. (Rahmadi/FZ)