Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan pengecekan secara faktual syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan jika bakal calon independen berhasil memenuhi syarat dukungan, maka setelahnya akan dilakukan cek faktual pada 26 Maret hingga 15 April 2020.
Hingga saat ini, baru pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang menyerahkan syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP). Sementara sebelumnya juga ada pasangan Syamsu Jalal-Aldi Taher, namun belum mengkonfirmasi penyerahan syarat dukungan.
"Yang sudah ambil akun silon ada dua pasangan. Tapi satu lagi belum konfirmasi, besok kita tutup pendaftaran," katanya di Padang, Rabu (19/2/2020).
Dia mengatakan cek faktual nantinya akan ada petugas yang mendatangi satu persatu pemilik KTP ke alamat rumah masing-masing di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. KPU akan mengecek apakah pemilik KTP benar-benar menyatakan dukungan kepada calon.
"Kami pertama datang temui pendukungnya ke alamat yang dituliskan. Kami cocokan datanya, lalu kami tanya apakah mendukung atau tidak, seluruhnya kami tanya," katanya.
Menurutnya, keputusan final yang menjadi bukti apakah benar seseorang memberikan dukungan atau tidak ada saat cek faktual di alamat masing-masing. Bukan saat penyerahan berkas dukungan. Sehingga dukungan bisa saja batal jika nanti tidak terbukti di lapangan.
Jika seandainya kurang di faktual, KPU akan memberikan waktu untuk memperbaikinya. Setelah itu seorang calon baru boleh mendaftar sebagai calon yang akan berlangsung pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang. (Rahmadi/ICA)