Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan keempat pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumbar berdasarkan rapat pleno.
"Keempat pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon," katanya di Kantor KPU Sumbar, Rabu (23/9/2020).
Keempat pasangan yang ditetapkan KPU Sumatera Barat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumbar mulai dari Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP yang memiliki total 14 kursi di DPRD Sumatera Barat.
Baca juga: Gelar Penetapan Paslon Pilgub Tertutup, Begini Suasana KPU Sumbar
Kemudian pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar. Setelah itu pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Partai Golkar, PKB dan Nasdem yang memiliki total 14 kursi di DPRD Sumbar.
Terakhir, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumbar.
Amnesmen mengatakan tahapan selanjutnya KPU Sumbar akan menetapkan nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9/2020) di Hotel Grand Inna Padang.
"Kita sudah tetapkan pasangan calon dan akan tetapkan nomor urut calon," katanya. (Rahmadi/ABW)