KPK Tangkap dan Serahkan DPO Kasus Tipikor Alkes RSUD dr. Rasidin Padang

Kasus Muzni Zakaria

Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Rasidin Padang Tahun Anggaran 2013. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Bogor, kemudian diserahkan ke Polresta Padang.

Penyerahan tersangka berinisial ISW yang merupakan Direktur Utama PT. TBN  itu dilakukan dari Polres Bogor kepada Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Bogor, Kamis (11/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Penyidik Polresta Padang pada 14 Oktober 2019.

"Koordinasi tersebut menyepakati bahwa KPK akan memfasilitasi pencarian tersangka atas nama ISW yang telah masuk DPO sejak 8 Oktober 2019," katanya.

Penangkapan ISW berawal saat KPK memperoleh informasi, bahwa tersangka ISW beserta keluarga terlihat menempati sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Lembaga antikorupsi itu kemudian berkoordinasi dengan tim Polres Bogor melakukan pengecekan kebenaran informasi. Pada Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 06.30 WIB tim KPK dan Polres Bogor bergerak ke lokasi.

Pada pukul 07.30 WIB, tim mengamankan tersangka ISW di sebuah rumah yang terletak di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Bogor. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Polsek Cijeruk Bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test Covid- 19 di Puskesmas setempat.

"Setelah dilakukan rapid test oleh  Puskesmas Cigombong di Polsek Cijeruk dan hasilnya non reaktif, selanjutnya tersangka ISW langsung diserahkan kepada Polresta Padang," ujarnya.

Saat ini perkara telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa dr. Artati Suryani, dkk.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padang

Sebelumnya, KPK juga memfasilitasi Kejaksaan Negeri Padang terkait pemeriksaan saksi -saksi yang berdomisili di Jakarta berjumlah 10 orang pada Jumat (5/6/2020). Kemudian  pada Rabu, (10/6/2020) dengan jumlah saksi 7 orang. Dalam persidangan tersebut seluruh pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara online dari Gedung KPK. (*/Rahmadi/SS)

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas oleh pejabat Unand
AJI Padang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Persma Genta Andalas Unand
Unand) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,571 miliar dalam pengadaan barang laboratorium
Mantan Wakil Rektor Tersangka Korupsi, Unand: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum 
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP