KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai Tersangka

Kasus Muzni Zakaria

Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid agung dan jembatan.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka MZ, bupati Solok Selatan periode tahun 2016-2021. Ini merupakan pemeriksaan perdana dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada Langgam.id, Jumat (21/6/2019) siang.

Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, menurut Febri, penyidik masih memeriksa Muzni.

Ia mengatakan, sehari sebelumnya, pada Kamis (20/6/2019), penyidik sudah memeriksa tersangka Muhammad Yamin Kahar.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MYK, kontraktor swasta pemilik grup perusahaan Dempo. Proses penyidikan dugaan korupsi tersebut sedang berjalan," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2019) menyebutkan, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. (Baca: KPK: Bupati Solsel Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Jembatan)

Dua tersangka itu adalah atas nama penerima suap, yakni Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemberi, yaitu pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

“Pada Januari 2018, MZ selaku bupati mendatangi pengusaha sekaligus kontraktor pemilik Grup Dempo yaitu MYK. (Kedatangan itu) untuk membicarakan paket dan pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat,” tutur Basaria.

Kemudian, pada Februari/Maret 2018, menurut Basaria, Muzni Zakaria kembali menawarkan paket pengerjaan pembangunan Jembatan Ampayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK.

“Dari Januari – Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung MZ memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada perusahaan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan MYK,” katanya.

Muzni, menurut Basaria, beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara. “Diduga pemberian uang dari MYK yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ampayan berjumlah Rp460 juta. Dalam periode sampai dengan Juni 2018.”

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp60 juta diserahkan kepada isteri Muzni dan Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai.

“Sementara, terkait proyek pembangunan masjid Solok Selatan, MYK juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat solok selatan sejumlah Rp315 juta,” kata Basaria.

Dalam proses penyelidikan di KPK, menurut Basaria, Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. “Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini.”

KPK, menurutnya, menghargai pengembalian tersebut serta sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diperiksa secara hukum. “Meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” katanya.

Menurut Basaria, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat pelarangan ke luar negeri selama enam bulan kepada Dirjen Imigrasi untuk Muzni Zakaria dan MYK.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Muzni sebelumnya mengatakan akan menaati hukum dan meminta maaf saat memimpin apel ASN pada Kamis (25/4/2019) lalu.

“Saya pasti taat hukum dan sangat menghormati proses hukum di KPK yang sedang berjalan,” kata Muzni dihadapan pegawai Pemkab Solok Selatan. (Baca: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Solok Selatan Mohon Maaf dan Minta Doa Masyarakat)

Muzni juga meminta doa agar semuanya berjalan dengan sebaik-baiknya. Kemudian, tepat di momen menyambut bulan Ramadhan saat itu, Bupati juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh ASN di kabupaten itu.

“Sampai saat ini, saya masih menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Atas nama bupati dan juga keluarga, saya memohon maaf kepada kita semua. Permohonan maaf juga saya sampaikan atas terganggunya kita semua atas kejadian yang menimpa saya,” ujarnya. (*/RC/HM)

Baca Juga

Miko Kamal
Firli dan Salah Presiden
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Pemkab Dharmasraya meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah terbanyak kedua di Provinsi
Berhasil Selesaikan Sertifikasi Aset, Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan dari KPK
Rombongan Roadshow Bus KPK 2023 telah hadir di Kota Payakumbuh pada Jumat (6/10/2023). Sebelumnya, Roadshow Bus KPK 2-23 sudah mengunjungi
Roadshow Bus KPK Hadir di Payakumbuh, Wako Ajak ASN Berperan Lawan Korupsi
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya