Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi (Pixabay.com)

Langgam.id - Mantan Direktur Rumah Sakir Umum Daerah (RSUD) Rasyidin Padang, Artati Suryani, divonis hukuman enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Rasidan Padang di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7/2020).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim, Fauzi Isra.

Selain vonis enam tahun penjara, dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Artati juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Saat pengadaan alkes, Artati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai aturan pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Artati, hakim juga memvonis penjara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful. Terdakwa Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kemudian terdakwa Iskandar Hamzah dipidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 undang-undang Tipikor. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang