Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi (Pixabay.com)

Langgam.id - Mantan Direktur Rumah Sakir Umum Daerah (RSUD) Rasyidin Padang, Artati Suryani, divonis hukuman enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Rasidan Padang di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7/2020).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim, Fauzi Isra.

Selain vonis enam tahun penjara, dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Artati juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Saat pengadaan alkes, Artati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai aturan pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Artati, hakim juga memvonis penjara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful. Terdakwa Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kemudian terdakwa Iskandar Hamzah dipidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 undang-undang Tipikor. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Budaya Korupsi Lahir dari Kebiasaan Kecil yang Dinormalisasi
Budaya Korupsi Lahir dari Kebiasaan Kecil yang Dinormalisasi
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Ketika Uang Berbicara, Apakah Kejujuran Masih Punya Suara?
Ketika Uang Berbicara, Apakah Kejujuran Masih Punya Suara?
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang