Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi (Pixabay.com)

Langgam.id - Mantan Direktur Rumah Sakir Umum Daerah (RSUD) Rasyidin Padang, Artati Suryani, divonis hukuman enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Rasidan Padang di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7/2020).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim, Fauzi Isra.

Selain vonis enam tahun penjara, dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Artati juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Saat pengadaan alkes, Artati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai aturan pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Artati, hakim juga memvonis penjara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful. Terdakwa Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kemudian terdakwa Iskandar Hamzah dipidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 undang-undang Tipikor. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas oleh pejabat Unand
AJI Padang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Persma Genta Andalas Unand
Unand) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,571 miliar dalam pengadaan barang laboratorium
Mantan Wakil Rektor Tersangka Korupsi, Unand: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum 
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol