Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi (Pixabay.com)

Langgam.id - Mantan Direktur Rumah Sakir Umum Daerah (RSUD) Rasyidin Padang, Artati Suryani, divonis hukuman enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Rasidan Padang di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7/2020).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim, Fauzi Isra.

Selain vonis enam tahun penjara, dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Artati juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Saat pengadaan alkes, Artati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai aturan pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Artati, hakim juga memvonis penjara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful. Terdakwa Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kemudian terdakwa Iskandar Hamzah dipidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 undang-undang Tipikor. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Tetap di Liga 1, Semen Padang FC Pertahankan Eduardo Almeida Musim Depan
Tetap di Liga 1, Semen Padang FC Pertahankan Eduardo Almeida Musim Depan
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Kobaran Api Kebakaran Pabrik Karet di Padang Mulai Dekati Rumah Warga
Kobaran Api Kebakaran Pabrik Karet di Padang Mulai Dekati Rumah Warga
Damkar Ungkap Penyebab Lamanya Pemadaman Kebakaran Pabrik Karet di Padang
Damkar Ungkap Penyebab Lamanya Pemadaman Kebakaran Pabrik Karet di Padang