Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Konflik agraria antara masyarakat Nagari Air Gadang, Pasaman Barat, dengan PT Anam Koto terus bergulir.
Langgam.id - Konflik agraria antara masyarakat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan PT Anam Koto terus bergulir.
Masyarakat yang diwakili oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) mencari upaya mendapatkan hak mereka dengan mendatangi Komnas HAM Sumbar, Selasa (12/4/2022).
Ketua SPI Cabang Air Gadang, Akmal mengatakan, langkah itu diambil karena perusahaan sudah mulai melakukan intimidasi terhadap warga.
"Karena itulah kita meminta Komnas HAM supaya menyurati perusahaan ataupun Pemda Pasbar agar tidak ada lagi intimidasi terhadap petani oleh perusahaan," kata Akmal, Selasa (12/4/2022).
Tindakan masyarakat dengan menduduki lahan HGU itu, sebut Akmal, merupakan bentuk antusias dan desakan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Agraria untuk segera mengurai konflik yang sudah berlangsung lama.
"Masyarakat sudah menduduki lahan HGU sejak tanggal 21 Februari 2022 dengan alasan kita prioritas penyelesaian konflik di tingkat nasional," kata Akmal.
"Agar kementerian memprioritaskan 711 Ha ini bisa kita dorong untuk diberikan kepada masyarakat setempat," tambahnya.
Akmal menyebutkan, ada 246 kepala keluarga (KK) di Nagari Air Gadang yang tengah berjuang mendapatkan hak mereka berupa lahan seluas 711 Ha dari 4.740 Ha lahan HGU yang dikelola perusahaan.
Pada pertengahan November 2019, kata Akmal, Pemkab Pasbar juga telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menetapkan lahan seluas 711 Ha itu dalam program Tanah Objek Reforma Agraria.
Rekomendasi itu bertujuan agar 20 persen lahan HGU yang ditanami sawit oleh perusahaan agar diserahkan kepada masyarakat.
Program TORA sendiri adalah salah satu upaya penyelesaian konflik agraria yang ada di tengah masyarakat. Seperti legalisasi dan penataan aset di lahan berkonflik.
Ketentuan itu, jelas Akmal, mengacu pada Pasal 58 ayat (1) UU Perkebunan yang mengatur bahwa perusahaan Perkebunan yang memiliki 1zin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan
Namun, sejak PT Anam Koto mendapat izin HGU pada 1999 silam, sampai sekarang, kata Akmal, perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat Air Gadang.
Merasa hak masyarakat tidak dipenuhi, maka sejak 21 Februari 2022, sejumlah masyarakat Air Gadang berupaya menduduki lahan HGU PT Anam Koto.
Masyarakat melakukan aksi ini supaya pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria ini melalui program tanah objek reforma agraria (TORA) di Nagari Air Gadang.
Akmal melanjutkan, atas tindakan itu, pihak perusahaan melancarkan aksi pencabutan tanaman masyarakat yang ditanami di HGU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
"9 April lalu, suruhan perusahaan juga merusak 10 pondok masyarakat yang ada di tanah yang sedang diduduki. Dirusaknya pondok kita, dan masyarakat hanya bisa menahan. Sekitar 40 satpam merobohkan pondok-pondok itu semua," kata dia.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Legal Manager PT Anam Koto, Jimson Tamba menilai, aksi menduduki HGU oleh masyarakat telah menyalahi aturan.
Sebab, kata Jimson, lahan yang dikelola oleh perusahaannya masih dalam usulan sebagai pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria.
"Kami sudah bikin laporan ke Polres Pasbar atas masalah (pendudukan lahan oleh masyarakat-red) tersebut pada tanggal 23 Februari 2022," kata Jimson.
Jimson mengatakan, Tim Gugus Tugas Refroma Agraria Pasbar memang telah melakukan identifikasi ke lapangan atas permintaan SPI Air Gadang.
"GTRA melihat ke lapangan/ke lahan HGU yang ditunjuk SPI pada November tahun lalu, ternyata lahan tersebut adalah lahan yang ada tanaman dan perumahan karyawan dan ada di atas HGU yang masih Aktif. Sehingga GTRA mengeluarkan surat hasil indentifikasi," kata dia, saat dihubungi dari Padang, Selasa (12/4/2022).
Jimson membenarkan tindakan perusahaan mencabut tanaman warga dan menggusur pondok di lahan HGU.
"Halaman rumah abang dibuat orang bangunan tanpa seizin abang, sudah abang larang tetap tidak mau. Abang bersihkan dan abang bongkar sendiri, tetap juga abang disalahkan (karena) membongkar bangunan itu," ujar Jimson menganalogikan kejadian pembongkaran pondok yang dibangun warga di lahan HGU.
Jimson mengatakan, bahwa SPI Air Gadang tetap memaksakan kehendak dan menduduki HGU perusahaan sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai saat ini.
"Kami sudah bikin LP ke polres Pasbar atas masalah tersebut pada tanggal 23 Februari 2022," ucapnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Akan Bentuk Tim Selesaikan Konflik Lahan di Pasaman Barat
"Kalau kami dari perusahaan tetap berpegang pada legalitas yang sah. Proses hukum sudah kita jalankan. Komnas HAM juga mengerti hukum apalagi BPN, HGU produk mereka," Jimson menambahkan.
—