Kompak Pakai Sabu, Kakak-Adik Diinapkan di Polres Payakumbuh

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/1/2020) malam. Keduanya dua kakak beradik.

“Penangkapan kedua pelaku didahului ditangkapnya pelaku berinisial YO (22)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Paur humas IPDA Aiga Putra.

Pelaku ditangkap di Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota yang merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh. Petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

"Kemudian atas nyanyian pelaku YO (22), lalu ditangkap pelaku RSM (26) yang merupakan kakak pelaku YO," kata Paur Humas, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (28/1/2020).

Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap sabu/bong yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.

Kedua pelaku yang merupakan kaka beradik ini, ditahan dikantor Polres Payakumbuh untuk diperiksaa intensif.

“Kami tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahguna narkoba, karena dapat merusak generasi muda”, ujar Paur Humas.

(*/SS)

Baca Juga

Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung