Langgam.id - Tim bakal calon pasangan perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Fakhrizal-Genius Umar memprotes hasil verfikasi faktual dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Baca juga: Tim Fahkrizal-Genius Umar Protes Hasil Rekapitulasi Dukungan di KPU Sumbar
Menurut Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, pihaknya telah melakukan penghitungan sesuai mekanisme yang ada. Sedangkan rekapitulasi untuk memperbaiki bisa dilakukan setelah dikoreksi dan adanya bukti pendukung.
"Bukti pendukung tidak perlu juga menghadirkan para pendukung, tapi cukup berikan saja bukti-bukti administratif pendukung saja, ada catatannya lalu kita cek," katanya, Kamis (23/7/2020).
Soal protes pendukung yang hanya ditemui satu kali, menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan. PPS hanya mendatangi pendukung satu kali, jika pendukung belum terverifikasi dan ia ingin mendukung, maka dapat mendatangi PPS di daerahnya.
Berdasarkan hitungan sementara, KPU Sumbar menemukan 130.256 pendukung untuk Fakhrizal-Genius Umar. Dengan begitu, masih kurang 185.795 dukungan lagi karena minimal harus mendapatkan 316.051 dukungan.
Jika angka ini ditetapkan dalam rapat pleno, tim pasangan harus melakukan perbaikan yaitu harus mengumpulkan dua kali lipat dari angka kekurangan, yakni 371.590 dukungan lagi.
Jika kurang dari itu maka KPU tidak akan menerimannya. Penyerahan perbaikan dilakukan pada tanggal 25-27 Juli ini. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual.
Sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Pangeran, Padang, Kamis (23/7/2020), angka dukungan hasil rekapitulasi KPU Sumbar hanya 130.256. Angka ini jauh dari target minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan KTP.
Balon wakil gubernur jalur perseorangan Genius Umar yang menghadiri rapat pleno tersebut mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil verifikasi dukungan oleh KPU Sumbar. Angka dukungan seharusnya lebih besar dari jumlah itu.
Angka tersebut sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yaitu sekitar 336 ribu lebih pendukung. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali saja.
"Yang kami permasalahkan tidak ada ketentuan KPU bahwa pendukung hanya ditemui satu kali saja, sehingga dampaknya banyak pendukung yang tidak ditemui lebih dari 100 ribu orang, ini sangat merugikan kami," katanya.
Menurutnya, tugas menemui pendukung adalah tugas KPU Sumbar, tetapi seolah-olah ini menjadi tugas tim sukses pasangan calon. Jika benar cara ini dilakukan, maka suara 336 ribu orang itu pasti akan ditemukan.
Masalah lainnnya yaitu ada formulir B 51 KWK yang mensyaratkan formulir harus di tanda tangani pendukung. Padahal, menurutnya, tidak ada dalam peraturan KPU RI. Ia mencontohkan di KPU kabupaten kota tidak mensyaratkan itu, tetapi di provinsi malah disyaratkan. (Rahmadi/ICA)