Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh

Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Payakumbuh. [foto: IG @humas_polrespayakumbuh]

Langgam.id - Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Dalam kasus ini, dua orang pria warga Kenagarian Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari berhasil ditangkap Polres Payakumbuh, Jumat (17/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi.

Dimana pihak ekspedisi yang berlokasi di Labuah Basilang tersebut menyebutkan ada paket yang mencurigakan.

"Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut," ujar Aiga dikutip dari Instagram Humas Polres Payakumbuh, Sabtu (18/11/2023).

Aiga mengungkapkan bahwa paket tersebut berupa 2 kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar di masing-masing karton dengan berat 11,3 kg.

Kemudian terang Aiga, Tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menemukan alamat dari si pengirim narkotika tersebut. Dimana diketahui pengirim merupakan dua pria warga Situjuah dengan inisial Pian (30) dan LA (25).

"Setelah menerima informasi yang akurat perihal alamat tersangka, kita langsung menuju alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing di Situjuah," bebernya.

Aiga mengatakan, bahwa kepada polisi, Pian dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi.

"Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seseorang narapidana Lembaga Permasyarakatan," ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka.

Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering dan satu paket kecil ganja kering. (*/yki)

Baca Juga

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024