Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh

Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Payakumbuh. [foto: IG @humas_polrespayakumbuh]

Langgam.id - Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Dalam kasus ini, dua orang pria warga Kenagarian Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari berhasil ditangkap Polres Payakumbuh, Jumat (17/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi.

Dimana pihak ekspedisi yang berlokasi di Labuah Basilang tersebut menyebutkan ada paket yang mencurigakan.

"Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut," ujar Aiga dikutip dari Instagram Humas Polres Payakumbuh, Sabtu (18/11/2023).

Aiga mengungkapkan bahwa paket tersebut berupa 2 kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar di masing-masing karton dengan berat 11,3 kg.

Kemudian terang Aiga, Tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menemukan alamat dari si pengirim narkotika tersebut. Dimana diketahui pengirim merupakan dua pria warga Situjuah dengan inisial Pian (30) dan LA (25).

"Setelah menerima informasi yang akurat perihal alamat tersangka, kita langsung menuju alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing di Situjuah," bebernya.

Aiga mengatakan, bahwa kepada polisi, Pian dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi.

"Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seseorang narapidana Lembaga Permasyarakatan," ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka.

Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering dan satu paket kecil ganja kering. (*/yki)

Baca Juga

Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi