Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh

Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Payakumbuh. [foto: IG @humas_polrespayakumbuh]

Langgam.id – Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Dalam kasus ini, dua orang pria warga Kenagarian Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari berhasil ditangkap Polres Payakumbuh, Jumat (17/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi.

Dimana pihak ekspedisi yang berlokasi di Labuah Basilang tersebut menyebutkan ada paket yang mencurigakan.

“Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut,” ujar Aiga dikutip dari Instagram Humas Polres Payakumbuh, Sabtu (18/11/2023).

Aiga mengungkapkan bahwa paket tersebut berupa 2 kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar di masing-masing karton dengan berat 11,3 kg.

Kemudian terang Aiga, Tim Opsnal berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menemukan alamat dari si pengirim narkotika tersebut. Dimana diketahui pengirim merupakan dua pria warga Situjuah dengan inisial Pian (30) dan LA (25).

“Setelah menerima informasi yang akurat perihal alamat tersangka, kita langsung menuju alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing di Situjuah,” bebernya.

Aiga mengatakan, bahwa kepada polisi, Pian dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seseorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Bukittinggi.

“Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seseorang narapidana Lembaga Permasyarakatan,” ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka.

Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering dan satu paket kecil ganja kering. (*/yki)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar