Ketua MUI Sumbar Sebut Larangan Salat Idul Fitri di Zona Oranye Sulit Diterima Nalar

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa daerah dengan zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar  yang dikeluarkan setiap hari Minggu boleh melaksanakan salat Idul Fitri.

Sementara, untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya udzur yang dapat menghalangi masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri.

"Kami belum melihat udzur untuk menghalangi seluruh hamba-Mu di negeri ini untuk mensyiarkan agama-Mu dan melahirkan kelapangan rahmat-Mu di hari fithri ini," katanya lewat halaman resmi MUI Sumbar, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: 15 Kabupaten/Kota di Sumbar Zona Oranye, SE Gubernur Sebut Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan

Namun menurutnya, orang-orang yang berkuasa telah menggunakan kekuasaan mereka untuk menghalangi merayakan tuntunan syariat walaupun berjarak ratusan kilo dari tempat bencana yang mereka takuti.

Selain itu, lewat halaman Fecebook miliknya, Buya Gusrizal menjelaskan bahwa keputusan pemerintah sulit diterima oleh nalar soal larangan Idul Fitri. "Nalar saja, sudah sulit menerima," katanya.

Dia menjelaskan, andaikan di Kecamatan Junjuang Siriah Kabupaten Solok ada orang terpapar covid-19, akibatnya masyarakat di Talang Babungo dilarang sholat Idul Fithri. Sementara, jarak antara dua daerah ini lebih 100an kilomter walaupun masih dalam satu kabupaten Solok.

Begitu juga andaikan di Bayang ada yang terpapar covid-19, akibatnya masyarakat di Silaut dilarang sholat Idul Fithri. Sedangkan, jarak antara kedua daerah itu berkisar 200an kilometer walaupun masih dalam satu kabupaten Pesisir Selatan.

"Saya hanya ingin merenungkan, apakah keputusan pelarangan sholat 'Idul Fithri karena warna oranye untuk kabupaten/kota sudah menggunakan nalar yang benar? Apakah tidak ada sedikitpun rasa takut di dalam hati karena menghalangi umat ini beribadah," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Prof Amir Syarifuddin
Obituari Amir Syarifuddin: Ulama dan Rektor Mumpuni Telah Berpulang
Eks Persija Makro Simic gabung Paris FC untuk berlaga di Jordus Cup Batusangkar
Eks Persija Marko Simic Gabung Paris FC, Tampil di Jordus Cup Batusangkar
Langgam.id - Pemko Payakumbuh kembali memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di halaman Balai Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh Kembali Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjamaah
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perputaran Uang Selama Lebaran di Sumbar Diperkirakan Capai Rp2 Triliun
Ratusan sembako dari anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade dibagikan kepada warga.
Ratusan Paket Sembako dari Arndre Rosiade Dibagikan di Kabupaten Solok
Berita terbaru dan terkini hari ini: Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri.
Perlu Dicatat, Ini Orang-orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah