Langgam.id – Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sumatra Barat (Sumbar) melayangkan surat keberatan dalam musyawarah daerah atau Musda Majelis Ulama Islam (MUI) Sumbar ke-11.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat MUI di Jakarta pada Minggu (12/7/2026), usai NU dan Perti menyatakan walk out.
NU dan Perti Sumbar menilai, Musda MUI tidak becus, terjadi pemaksaan penempatan nama-nama pengurus oleh sejumlah pihak. Mereka menolak hasil Musda MUI Sumbar tersebut.
“Sikap meninggalkan ruangan sidang diambil karena suasana sudah tidak bagus,” kata Ganefri dalam keterangannya.
Ada tiga pokok keberatan yang disampaikan NU dan Peri Sumbar. Pertama, representasi peserta dan hak suara dinilai belum mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas. Komposisi peserta dan pembagian hak suara menimbulkan persepsi adanya dominasi salah satu unsur ormas Islam.
Kedua, netralitas panitia menjadi perhatian karena komposisi kepanitiaan dinilai kurang mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur di MUI.
Ketiga, pelaksanaan Musda menimbulkan kesan kurang inklusif, lebih mencerminkan dominasi salah satu unsur organisasi dibandingkan semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama seluruh organisasi Islam.
“Kami berharap keberatan ini dapat diterima sebagai masukan yang konstruktif demi menjaga persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta marwah Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menaungi seluruh komponen umat Islam,” demikian bunyi surat keberatan.
NU dan Perti Sumbar juga meminta MUI Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan Musda, penelaahan kembali mekanisme penetapan peserta dan hak suara berdasarkan pedoman dasar dan pedoman rumah tangga organisasi, klarifikasi resmi terhadap persoalan yang menjadi keberatan peserta agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat, serta langkah organisatoris yang dipandang perlu apabila hasil evaluasi menemukan penyimpangan dari ketentuan organisasi.
Merujuk Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI, formatur tingkat provinsi berjumlah 15 orang, di antaranya 4 orang unsur pimpinan ormas Islam.
Pasal 1 PO itu menegaskan pemilihan pengurus pada semua tingkatan dilaksanakan melalui formatur dengan asas musyawarah mufakat yang terdiri dari berbagai perwakilan/unsur yang layak dan disepakati. (WAN)





