Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan Harus Dibenahi

Gaya Hidup New Normal

Musfi Yendra

Langgam.id – Keterbukaan informasi harus menjadi instrumen penting dalam sektor pendidikan. Keterbukaan informasi pada sistem pendidikan berupa akses yang luas dan mudah bagi masyarakat terhadap data, kebijakan, program, serta hasil dari penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan, hal ini bisa menjadi bagian evaluasi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025 hari ini.

“Keterbukaan informasi di bidang pendidikan, mencakup informasi tentang anggaran sekolah, kurikulum, evaluasi mutu pendidikan, hingga kinerja tenaga pendidik. Di bagian ini penting menjadi evaluasi bersama baik oleh pemerintah, pelaku pendidikan termasuk juga masyarakat,” kata Musfi, Jumat (2/5).

Dikatakannya, keterbukaan informasi ini bukan sekadar bentuk transparansi administratif, tetapi juga sarana partisipasi publik dan kontrol sosial dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan akuntabel.

“Pengelolaan anggaran pendidikan juga harus terbuka dan transparan, dan bisa diakses oleh publik,” kata Musfi.

Dijelaskannya, payung hukum di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga diperkuat pada pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Untuk itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola,” tegas Musfi.

Selain itu Musfi juga mengingatkan agar kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sektor pendidikan, baik di kampus dan sekolah harus dibenahi.

“Sebagai badan publik sekolah dan kampus harus memiliki PPID sebagai amanat Undang-undang KIP. PPID memiliki tugas dan tanggungjawab pengelolaan informasi, agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah,” katanya.

Dikatakan Musfi, upaya pembenahan PPID di sekolah dan kampus akan dapat memutus matarantai praktek menyimpang di lembaga pendidikan seperti korupsi, carut marut penerimaan siswa baru, pungutan liar di sekolah, nepotisme penerimaan guru dan dosen, dan komersialisasi pendidikan. (*/)

Baca Juga

Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
6 Fakta Siswa MA Al Furqan Padang Nunggak Seragam Rp300 Ribu hingga Dikeluarkan dari Sekolah
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kemenag Sanksi Kepsek MA Al-Furqan, Buntut Biaya Seragam 2 Siswa hingga Pindah Sekolah 
Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
Kepsek MA Al Furqan Soal Emosi Tagih Biaya Seragam Siswa: Saya Didesak Pembuat Baju
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pengakuan Kepsek MAS Al Furqan Padang Usai Heboh Keluarkan Siswa: Cuma Bercanda, Emosi Sesaat!
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Polemik Tunggakan Seragam Rp300 Ribu 2 Siswa di Padang: Putuskan Pindah Sekolah, Kini Dibantu Donatur 
Opini “Bersyukur Masih Nomor Dua” oleh Gamawan Fauzi (Gubernur Sumatera Barat Periode 2005-2009), mengangkat isu tentang capaian pendidikan
Membunuh Ilmu atas Nama Lapangan Kerja: Negara Gagal, Prodi yang Ditutup?