Langgam.id - Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025) pemohon menyampaikan dalil gugatan kepada paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha terkait ijazah palsu dan politik uang.
Kemudian, pada sidang lanjutan tersebut berfokus mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebut KPU Limapuluh Kota telah melakukan klarifikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada 3 September 2024 tentang ijazah palsu paket C Safni.
"Berdasarkan hasil klarifikasi menyatakan bahwa ijazah paket C atas nama Safni telah terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan keasliannya oleh Dinas Pendidikan," ujar Yoriza.
Sementara itu, terkait politik uang, Yoriza mengatakan dari dua laporan politik uang yang diterima Bawaslu Limapuluh Kota yaitu terkait pembagian uang pada hari pemungutan suara oleh paslon nomor urut 3 beserta tim pemenangannya.
Kedua, soal laporan janji memberangkat umrah sebanyak 10 orang dan memperhatikan 100 surau beserta kebutuhannya jika terpilih menjadi bupati nomor urut 3.
"Bawaslu menerima dua laporan, laporan pertama diputuskan sebagai pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu dan sudah diteruskan ke Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Kendati demikian, setelah setelah penyidikan oleh Polres Limapuluh Kota hingga 14 hari kerja dan pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada 7 Januari 2025 diputuskan kasus tersebut daluwarsa.
"Pada pokoknya, Polres Limapuluh Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Bawaslu memutuskan kasus ini dihentikan karena telah daluwarsa secara hukum," tambahnya.
Yoriza Asra juga menegaskan bahwa berdasarkan pengawasan sebanyak 637 pengawas TPS se-Kabupaten Limapuluh Kota selama pemungutan suara, tidak ditemukan adanya dugaan praktik politik uang di lapangan.
“Dari hasil pengawasan, tidak ada indikasi pelanggaran terkait politik uang selama proses pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara itu pada laporan kedua, Bawaslu juga sudah melakukan kajian dan pada pokoknya laporan yang dilaporkan tidak memenuhi syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian.
Bawaslu kemudian memberi kesempatan pada pelapor untuk memperbaiki laporan paling lambat dua hari setelah pemberitahuan perbaikan diterima.
"Akhirnya, Bawaslu menerbitkan status laporan pada pokoknya, pelapor tidak memenuhi perbaikan laporannya sehingga batas waktu perbaikan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregister," bebernya. (Iqbal/yki)