Keppres 17 tahun 2020: Diawali 21 Agustus, Berikut Tanggal Lain Cuti Bersama 2020

Tanggal Cuti Bersama 2020

Foto: Kemenpan RB

Langgam.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020. Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020.

Seperti kita ketahui bahwa akibat pandemi Covid-19 cuti bersama pada hari Idul Fitri tahun ini tidak ada atau bahkan para ASN atau PNS tidak diijinkan untuk cuti.

Hal ini pun menjadi sebuah protokol yang juga membuat tidak adanya acara mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.

Tentu saja Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 ini berlaku bagi para Pegawai ASN atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. bukan untuk para pengusaha dan karyawan swasta.

Karena swasta memiliki manajemen kepegawaian tersendiri yang berbeda dengan hal ini, meski biasanya juga ikut terpengaruh dan menyesuaikan dengan kegiatan dan cuti bersama pemerintah, sehingga Keppres Cuti Bersama ini menjadi pedoman bagi semua orang.

Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 bermaksud mewujudkan efisiensi hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama di tahun 2020.

Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Cuti bersama tahun 2020 dalam Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 yaitu :

  1. tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah;
  2. tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW;
  3. tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
  4. tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara demikian dalam diktum kedua Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020.

Diktum berikutnya menegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta.

Pertimbangan Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 adalah:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;

Baca Juga: Air Terjun Bayang Sani Pesisir Selatan, Konon Tempat Mandinya Noni Belanda

Dasar hukum Keppres 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); (Osh)

Baca Juga

Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN