Langgam.id - Dinas Kesehatan Kota Padang meminta kepolisian untuk segera menertibkan layanan rapid tes tak berizin yang menjamur di Kota Padang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, tempat pelayanan Rapid Tes Antigen harus berada di fasilitas kesehatan resmi seperti klinik.
Sedangkan yang berada di luar fasilitas kesehatan harus memenuhi syarat-starat seperti memiliki sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta memilik pengelolaan limbah medis.
"Kita sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan," katanya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Tolak Vaksin Covid-19, ASN di Padang Bakal Kena Sanksi
Dikhawatirkan karena tidak memenuhi syarat, hasil tes cepat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atau tidak valid, sehingga juga bisa berpotensi menambah penularan covid 19.
Ia meminta kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan tes Rapid Antigen yang tidak memiliki izin tersebut.
"Karena DKK bukan lembaga yang mengeluarkan izin Rapid antigen maka kita tidak punya kewenangan lebih jauh, maka kita minta aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan," ujarnya.(*/Ela)