Marak Petugas Fogging Minta Uang ke Warga, Ini Kata Dinkes Padang

fogging ilegal padang

Petugas fogging [Kominfo Padang]

Langgam.id – Keberadaan petugas fogging ilegal di Kota Padang semakin marak. Mereka kerap meminta uang ke warga sehingga menimbulkan keresahan.

Dedi, salah seorang warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang mengatakan, sempat ia menemukan petugas fogging yang tidak berseragam layaknya petugas fogging dari Dinas Kesehatan.

Hanya berbaju kaos, seorang di antaranya menenteng alat penyemprot, dua orang lainnya membawa kotak kardus.Mereka meminta uang kepada setiap pemilik rumah yang selesai mereka semprot.

Baca juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya

“Saya curiga karena ada kejanggalan, petugasnya tidak mengenakan seragam dan juga minta sumbangan ke warga. Yang saya khawatirkan itu pestisidanya. Jika tanpa anjuran atau rekomendasi dari Dinkes tentu berbahaya dan jadi ancaman serius bagi kesehatan. Fogging tanpa rekomendasi Dinkes itu pestisidanya tidak terjamin,” kata Dedi dilansir dari situs Kominfo Padang, Minggu (25/7/2021).

Dedi menyebut, ia sempat menanyakan identitas petugas tersebut. Namun, petugas tersebut mengaku sebagai anggota organisasi di salah satu kecamatan.

“Waktu saya minta dilihatkan surat tugasnya, mereka terkesan mengelak. Ya tentu saya menolak rumahnya disemprot. Tidak mau,” ujarnya.

Warga lain, Silvia, juga mengakui hal serupa. Ibu dua anak itu sebelumnya juga pernah didatangi petugas fogging ilegal.

Saat itu, petugas tersebut menawarkan untuk melakukan pengasapan di rumahnya. Namun Silvia Menolak. Ia mengaku bahkan sudah 3 kali mengalami hal serupa.

“Di komplek saya sudah tiga kali ada fogging tersebut, saya yakin mereka sudah ke kompleks-kompleks lain. Kalau petugas dari Dinkes setahu saya tidak pernah meminta-minta begitu,” tuturnya.

Baca juga: Perpanjang PPKM Level IV hingga 2 Agustus, Wako Padang Harap Setelah Itu Pandemi Terkendali

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengimbau warga untuk tidak melayani petugas fogging ilegal tersebut.

“Ketika ada petugas fogging ilegal ini, Ketua RT kita minta cepat bertindak dan menolak kedatangan mereka,” kata Kadinkes.

Feri menjelaskan, petugas fogging resmi tidak pernah meminta sumbangan kepada warga saat melakukan penyemprotan. Bahkan petugas datang dengan kendaraan dinas, dilengkapi surat tugas dan berpakaian lengkap.

“Ini karena sebelum turun ke lokasi, petugas koordinasi dili dengan lurah setempat. Penyemprotan juga dilakukan di hari kerja,” tuturnya.

“Untuk fogging tentu harus ada kasus positif dulu di daerah yang akan disemprot. Kemudian dilakukan PE dulu agar dapat nilai ABJ. Jika nilai ABJ kurang dari 95 persen baru ada indikasi fogging, dan sebelum difogging, PSN dulu, jadi semua itu ada protapnya,” sambung Feri Mulyani.

Ia memastikan pihaknya akan menelusuri kejadian ini. Jika kedapatan, pihaknya akan memprosesnya secara hukum.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal