OJK Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya

OJK Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Kepala OJK Sumbar, Yusri. (Foto: ist)

Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini kian marak meresahkan masyarakat.

Yusri, Kepala OJK Sumatra Barat meminta masyarakat untuk waspada dan jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman dengan mudah.

"Sudah banyak yang terjebak dan terjerat pinjol ilegal. Jadi perlu kehati-hatian dan jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman," katanya, Selasa (19/10/2021).

Ia menyebutkan jika masyarakat ragu, segera mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui OJK, karena saat ini hanya ada 106 pinjol legal atau yang mengantongi izin resmi dari OJK.

Yusri mengungkapkan umumnya pinjol ilegal menawarkan pinjaman lewat SMS dan pesan WhatsApp. Padahal, resminya, pinjol tidak boleh menawarkan langsung kepada nasabah melalui SMS dan WhatsApp.

"Mereka (mengirimkan penawaran) harus seizin calon nasabah dulu, tidak bisa langsung di-SMS atau lewat WA," ujarnya.

Makanya, kata Yusri, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah menawarkan produk pinjamannya lewat SMS maupun WhatsApp. Artinya, kalau masyarakat menerima SMS yang berisi penawaran pinjaman sudah bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Kemudian, ciri-ciri berikutnya pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan proses yang sangat mudah. Artinya, semakin mudah prosesnya, semakin perlu diwaspadai.

Bunga yang ditawarkan tinggi. Sebab, untuk pinjol resmi, OJK mematok batas maksimal penerapan bunga adalah 0,8 persen per hari, atau paling tinggi 24 persen per bulan.

Umumnya, pinjol ilegal tidak komit dengan perjanjian, bahkan perjanjian juga dibuat sesuka hati dan merugikan nasabah.

Yusri menyarankan masyarakat yang butuh pinjaman atau modal usaha untuk meminjam uang melalui perbankan atau lembaga resmi. Kalaupun meminjam di pinjol untuk mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol tersebut.

Ia mengungkapkan sejak Januari 2018, OJK sudah memblokir 3.515 platform pinjol ilegal. Namun, upaya itu dinilai tidak terlalu efektif, karena pinjol ilegal dengan mudah bisa membuat platform baru.

"Yang paling efektif adalah masyarakat tidak menggunakan jasa yang ilegal. Mereka (sudah diblokir) dengan mudah bikin platform baru lagi," kata Yusri.

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Optimalisasi TPAKD, OJK Sumbar Gelar Visit Media ke Jawa Barat
Optimalisasi TPAKD, OJK Sumbar Gelar Visit Media ke Jawa Barat
Dampak Covid-19 sumbar
Semester I/2024, OJK Nilai Kinerja Sektor Keuangan Sumbar Tumbuh Positif
Semester Pertama 2024, Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp200 Miliar
Semester Pertama 2024, Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp200 Miliar
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
OJK Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Capai Rp31,38 Triliun
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Tumbuh Positif, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Tembus Rp81,33 Triliun