Langgam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RNT yang diduga menilap uang infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) hingga ratusan juta, terancam dipecat.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Abdul Gafar. Menurutnya, ancaman pemecatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi tanggal 10 September 2018.
"Bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat. Aturannya tegas, kalau terbukti langsung berhenti," katanya saat dihubungi, Jumat (21//2/2020).
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan terhadap oknum ASN tersebut. Menurutnya, BKD baru bisa bertindak jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Sekarang dia masih proses, kalau ada penetapan tersangka di pengadilan baru diputuskan, kalau belum ada putusan hukum kan belum bisa," ujarnya.
RNT merupakan oknum ASN Pemprov Sumbar yang bertugas di Biro Bina Mental dan Kesra, diduga menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar dan penggunaan dana BAZ. Total yang diduga ditilapnya mencapai Rp1,5 miliar. Atas perbuatan itu, pihak pengurus Masjid Raya Sumbar sudah melaporkan dia ke Polresta Padang. (Rahmadi/ICA)