Kementerian PAN: 2 Tradisi Harus Dihindari ASN Saat Lebaran

Kementerian PAN: 2 Tradisi Harus Dihindari ASN Saat Lebaran

Ilustrasi kado dan parsel. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) mengingatkan aparat sipil negara (ASN) untuk menghindari dua tradisi saat Lebaran.

"Tradisi yang wajib dihindari oleh ASN, (adalah) penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menerima parsel," tulis Humas Kementerian PAN di situs resmi lembaga itu, Rabu (5/6/2019).

Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh ASN tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam surat itu dijelaskan, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," tulis Humas Kemenpan.

Bagi para ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai fungsinya, terlebih digunakaan untuk mudik, menurutnya, akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga berlaku bagi ASN yang menerima parsel. Tertuang dalam Surat Edaran KPK dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. .

Hal ini berkaitan dengan pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Dalam hal ini, pemberian parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi dalam bentuk bingkisan terkait dengan jabatan."

Namun, menurutnya, apabila tidak memungkinkan untuk ditolak, ASN yang menerima parsel wajib melaporkan kepada KPK.  Jangka waktuNYA 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan parsel. Penerimaan gratifikasi ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta memiliki sanksi pidana.

"Oleh karenanya, dalam menyambut Hari Raya Idulfitri ini, ASN diharapkan jeli mengetahui mengenai apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila melanggar tradisi yang tidak diperbolehkan bagi ASN."

Selain itu, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga mengimbau para pemudik agar tidak menggunakan motor sebagai kendaraan untuk melakukan mudik. Hal ini dikarenakan penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan kecelakaan. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Tag:

Baca Juga

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa PAN tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
Komisi II dan Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Guspardi Gaus: Konsep PPPK Diperluas
470 ASN di Agam Terima Satylencana
470 ASN di Agam Terima Satylencana
Pemkab Limapuluh Kota Dapat Kuota 350 Formasi ASN 2023
Pemkab Limapuluh Kota Dapat Kuota 350 Formasi ASN 2023
Bupati Tanah Datar Lantik 241 Pejabat dan Fungsional
Bupati Tanah Datar Lantik 241 Pejabat dan Fungsional
Pemko Padang mengusulkan 3 ribu formasi PPPK 2023. Formasi PPPK 2023 tersebut terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan
Pemko Padang Kekurangan Banyak ASN, Tahun Ini Usulkan 3 Ribu Formasi PPPK
Sebanyak enam ASN Pemko Padang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran pada Rabu (26/4/2023). Keenam ASN itu tidak masuk
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 6 ASN Pemko Padang Bakal Kena Sanksi