• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Kementerian PAN: 2 Tradisi Harus Dihindari ASN Saat Lebaran

Redaksi
07/06/2019 | 10:12 WIB
A A
Ilustrasi kado dan parsel. (Foto: pixabay.com)

Ilustrasi kado dan parsel. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) mengingatkan aparat sipil negara (ASN) untuk menghindari dua tradisi saat Lebaran.

“Tradisi yang wajib dihindari oleh ASN, (adalah) penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menerima parsel,” tulis Humas Kementerian PAN di situs resmi lembaga itu, Rabu (5/6/2019).

Baca Juga

Kasatpol PP Padang Usulkan Personelnya Diangkat Jadi ASN ke Kemendagri

Jika Dinilai Berprestasi, Pemko Padang Panjang Bakal Umrahkan ASN dan Imam Masjid

Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh ASN tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam surat itu dijelaskan, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tulis Humas Kemenpan.

Bagi para ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai fungsinya, terlebih digunakaan untuk mudik, menurutnya, akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga berlaku bagi ASN yang menerima parsel. Tertuang dalam Surat Edaran KPK dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. .

Hal ini berkaitan dengan pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi. Baik dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dalam hal ini, pemberian parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi dalam bentuk bingkisan terkait dengan jabatan.”

Namun, menurutnya, apabila tidak memungkinkan untuk ditolak, ASN yang menerima parsel wajib melaporkan kepada KPK.  Jangka waktuNYA 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan parsel. Penerimaan gratifikasi ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta memiliki sanksi pidana.

“Oleh karenanya, dalam menyambut Hari Raya Idulfitri ini, ASN diharapkan jeli mengetahui mengenai apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila melanggar tradisi yang tidak diperbolehkan bagi ASN.”

Selain itu, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga mengimbau para pemudik agar tidak menggunakan motor sebagai kendaraan untuk melakukan mudik. Hal ini dikarenakan penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan kecelakaan. (*/SS)

Tags: ASNParsel
Bagikan4TweetKirim

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar Minta Silat Masuk Jadi Kurikulum Sekolah

27/06/2022 | 19:10 WIB
padang ppdb, PPDB SMA

Disdik Sumbar: Siswa SMP yang Nilainya Dinaikkan Batal Lolos di Jalur Prestasi

27/06/2022 | 17:10 WIB
ekspedisi-rupiah-berdaulat-2022-bi-sumbar-bawa-rp-59-miliar-ke-mentawai

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

27/06/2022 | 15:47 WIB
Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

27/06/2022 | 15:08 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Semen Padang FC membawa 26 pemainnya untuk mengikuti pertandingan uji coba ke Pulau Jawa dalam laga bertajuk Tour de Java.

2 Pemain Semen Padang FC Tak Ikut Uji Coba ke Pulau Jawa, Ini Alasannya

25/06/2022 | 12:26 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In